Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Mengusir Asap Malaysia Dari Indonesia Melalui Proses Hukum Berkeadilan Ekologis
Thursday 20 Feb 2014 19:36:00

Ilustrasi. Tampak beberapa kota diselimuti Kabut asap.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Walhi Riau dan Jikalahari taja aksi “Mengusir Asap Malaysia dari Indonesia” di depan pintu gerbang konsulat Malaysia di jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Aksi ini mendesak Pemerintah Malaysia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau kurun sepuluh tahun terakhir.

“Presiden SBY meminta maaf tahun lalu bentuk penghinaan bagi lingkungan hidup Indonesia, faktanya perusahaan Malaysialah yang telah membakar lahan di Riau rakyat Riau terkena dampak kabut asap sepanjang tahun 2013 hingga 2014,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Selasa (11/2) lalu.

Fenomena kebakaran lahan dan hutan terjadi tiap tahun di Riau, karena salah satu perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry membakar lahan untuk perkebunan sawit seluas 540 hektar di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau tahun 2013 lalu. “Malaysia harus mengusir PT Adei dari Indonesia sebagai bentuk ikut menyelamatkan lingkungan hidup Indonesia,” kata Riko Kurniawan.

Jikalahari memberi apresiasi kepada Polda Riau karena telah menetapkan Danesuvran KR Singam dan PT Adei diwakili Tan Kei Yoong (Direktur) tersangka pembakar lahan di Riau tahun lalu. Sejak Januari 2014, dua terdakwa tersebut sedang diperiksa oleh hakim di PN Pelalawan. Berbarengan dengan aksi hari ini, sidang lanjutan terdakwa PT Adei memasuki sidang keenam dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. “Ini bukti penegak hukum dan pemerintah Indonesia masih punya keberpihakan pada hutan dan lingkungan hidup,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Meski PT Adei sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, Jikalahari dan Walhi Riau mengajak masyarakat Riau ikut memantau proses peradilan tersebut,” tanpa publik terlibat memantau kasus tersebut potensi mafia peradilan terbuka lebar,” kata Muslim.

Sebab, PT Adei tahun 2003 pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan menetapkan manajer mereka Mr Goby dipenjara 4 tahun. Tetapi MR Goby tidak.(wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]