Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jokowi
Mengkritik Jokowi, Alumni HMI Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis
2018-04-29 14:23:55

Ilustrasi. Jokowi bak seorang Raja.(Foto: Istimewa)
TERNATE, Berita HUKUM - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Hasby Yusuf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara

Sekretaris Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan selama 8 jam.

"Pemeriksaannya seputar ujaran kebencian. Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian," kata kuasa hukum Hasby, Iskandar Sangaji, dikutip dari rilis.id, Selasa (24/4) lalu.

Diperiksa 8 jam oleh Polisi lantaran kritikannya kepada Presiden Joko Widodo terkait bagi-bagi sembako.

Iskandar menjelaskan, Hasby dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Pasal 45 huruf a Juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 207, kemudian Pasal 65 KUHP," ujarnya.

Iskandar menjelaskan, Hasby sejatinya hanya menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemerintahan. Hal itu, sambung Iskandar, dijamin oleh undang-undang Pasal 28 UUD 1945.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang ada.

"Kita hormati proses hukum dengan melihat fakta-fakta hukum nanti di persidangan. Nanti kita lihat apakah benar ada unsur ujaran kebencian di situ," jelasnya.

Sebelumnya, Hasby mengkritik Presiden Jokowi soal bagi-bagi sembako melalui aku twitternya @HasbyYusuf3.

"Bagi-bagi sembako menjelang pilpres menunjukkan rendahnya kualitas kepala negara. Cukup Pak kades yang bagi-bagi sembako. Kepala negara urusnya stok pangan nasional bukan tas kresek," cuitnya.(publika/bh/sya)



 
Berita Terkait Jokowi
 
• PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
• Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
• Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
• PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
• PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]