Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Advokat
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
Saturday 13 Sep 2014 03:51:10

Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding di hadapan para advokat.(Foto: andri/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding menegaskan, bila RUU Advokat langsung dicabut tanpa mengikuti aturan Tatib DPR, berarti melanggar UU. Penegasan tersebut disampaikan Suding saat bertemu dengan kelompok advokat yang menolak RUU ini.

“Kalau ada tuntutan menghentikan atau menunda pembahasan, itu berarti saya sebagai anggota DPR yang ditugaskan oleh Bamus melanggar UU. Ada mekanisme yang harus dilalui seperti UU MD3 dan Tatib Dewan. Mencabut UU dari Prolegnas ada mekanismenya. Tidak semudah itu,” tandasnya di hadapan para advokat, Kamis sore (11/9).

Perdebatan memang masih terus terjadi menyangkut isu-isu krusial dalam RUU Advokat yang sedang dibahas di Pansus. Belum ada keputusan apa pun di sisa waktu pembahasan yang tinggal beberapa hari lagi. Pansus masih menyelesaikan pembahasan DIM dari pemerintah. RUU yang diinisiasi oleh Baleg DPR ini, jelas Suding, bila sudah disahkan, akan menggantikan UU Avokat yang lama, yaitu UU No.18/2003.

Sebagai insan yang pernah berkiprah sebagai advokat, Suding juga sangat memahami tuntutan kelompok advokat yang menolak kehadiran RUU ini. Selama ini, Pansus RUU Advokat menerima naskah dalam bentuk “gelondongan”, untuk dibahas. Sebelumnya, pembahasan DIM banyak dilakukan di Baleg. “Banyak hal yang sebenarnya masih perlu pendalaman,” kata politisi Partai Hanura tersebut.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]