Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Menghadirkan Sri Mulyani dan Boediono di Sidang Tipikor Bukan Wewenang KPK
Tuesday 04 Mar 2014 16:36:26

Ilustrasi. Ketua KPK Abraham Samad.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki agenda sidang perdana kasus mega skandal Bailout Bank Century dengan Tersangka Budi Mulia eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter pada, Kamis (6/3) mendatang, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono, untuk duduk sebagai Saksi dalam proses sidang nantinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang para Saksi diantaranya; Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Boediono Mantan Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, Raden Pardede, Fuad Rahmany, Bambang Kusmianto, Darmin Nasution, Agus Martowardojo, Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Dudung Syafrudin, I Nyoman Srinata, dll.

KPK juga Menurut Samad, siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

"KPK hanya punya kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan," ujar Abraham Samad, Selasa (4/3) di Jakarta.

Dijelasknya lebih lanjut, bahwa KPK tinggal melaksanakan proses hukum, selanjutnya mengikuti proses persidangan dan melakukan penuntutan saja.

"Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," pungkas Abraham.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]