Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Stok Sembako di Provinsi Gorontalo Aman
2017-05-17 11:42:05

Kepala Perum Bulog Subdivre Gorontalo, Sjamsudin.(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sub Divisi Regional (Subdivre) Gorontalo menjamin selama beberapa bulan kedepan, stok Sembako di Provinsi Gorontalo aman.

"Menghadapi Bulan Suci Ramadhan, hari raya idul fitri bahkan sampai lebaran Idul Adha, kami memastikan persedian stok cukup, seperti beras, Minak Goreng, Bawang putih, Gula pasir, dan minyak goreng," jelas Kepala Bulog Sub Divisi Regional Gorontalo, Sjamsudin, Senin (15/5).

Sjamsudin menuturkan, saat ini stok beras yang ada saat ini mencapai 2600 Ton dan akan bertambah lagi kiriman dari Bitung (sulawesi Utara) sebanyak 2000 ton. Kemudian Gula sebanyak 581 ton, dan bawang putih serta Minyak goreng hasil kesepakatan dengan Pemerintah Pusat.

Untuk harga yang kerap kali naik ketika menghadapi momen tersebut, Sjamsudin menjelaskan, berdasarkan peraturan harga ataus 3 komiditi sudah di tetapkan. "Gula eceran Rp 12.500/liter, daging Rp 88.000/kg, dan minyak dengan kemasaan sederhana adalah Rp 11.00/liter. persoalan ini sudah klasik, karena kita pahami bersama kebutuhan atau permintaan masyarakat meningkat drastis ketika jelang momen ini," terang Sjamsudin.

Dijelaskannya, setelah rapat bersama belum lama ini dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan bahwa bila ada pihak yang mencoba menaikkan harga diluar dari yang telah ditetapkan. "Bahkan bila ada yang melakukan penimbunan, maka segera laporkan ke Polda," tegas Sjamsudin.

Sjamsudin menambahkan, pihak Perum Bulog sendiri pada bulan Ramadhan juga akan menggelar operasi pasar di Kabupaten Kota bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Soal titik-titik atau lokasi akan ditetapkan oleh Pemda setempat," tandasnya.(sh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]