Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Menghadapi Oligarki Politik yang Kian Kuat, Masyarakat Sipil Harus Segera Mengkonsolidasi Diri
2021-03-22 07:08:07

M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Impor beras dan garam sebagai cermin sekarat demokrasi. Petani dan nelayan serta buruh sebagai pilar kekuatan UMKM originial dan penyumbang terbesar suara dalam pemilu semakin terpental dari perlindungan politik dan hukum.

Demikian disampaikan oleh M. Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah dalam Diskusi yang adakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah pada Sabtu (20/3). Ia memaparkan, perlindungan petani dan nelayan berada dalam pusaran korupsi sistemik, masif dan terstruktur.

"Langkan impor beras sebagai petir yang menyambar nasib jutaan petani yang sedang dalam masa panen. Dan impor garam sebagai pukulan telak terhadap petani garam," tegas Busyro.

Menyikapi hal itu, elemen masyarakat sipil terpanggil kepekaan rasa keberakyatannya untuk membersamai rakyat menghadapi gejala pelemahan masyarakat sipil. Karena itu, Busyro mendorong Muhammadiyah, Nahdlatul 'Ulama, Konferensi Wali Greja Indonesia, dan organisasi keagamaan lain untuk aktif menyuarakan keadilan.

"MPM sebagai salah satu unit di Muhammadiyah sebagaimana majelis yang lain dihadapkan kepada persoalan yang amat serius di negeri ini," tutur Busyro.

Karenanya, menurut Busyro, kehadiran MPM merupakan wujud misi moral dan tanggung jawab lembaga keagamaan dalam wajahnya yang independen, imparsial, dan kritis konstruktif kenegaraan yang memperhatinkan masa depan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Busryo mengaris bawahi, bahwa perlu pelibatan masyarakat sipil untuk lebih bisa pro aktif termasuk perguruan tinggi untuk menjadi lembaga independen yang memiliki akademik freedom.

Senada dengan itu, Prof. Tamrin Amal Tomagola, Sosiolog Universitas Indonesia menyebut korupsi yang terjadi di Indonesia semakin ke sini, semakin memburuk. Hal itu disebabkan karena terjadinya penguatan konsolidasi antar elite oligarki politik, namun di sisi lain, konsolidasi di antara masyarakat sipil semakin memudar.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]