Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan Hidup
Menggerakkan, Pondok Pesantren Sebagai Lokomotif Perubahan Bagi Pelestarian Lingkungan Hidup
Thursday 29 Aug 2013 18:35:48

Perlindungan dan Pengelolaan Pondok Pesantren yang bertujuan untuk Mengidentifikasi persoalan-persoalan lingkungan maupun langkah pemecahannya di Pondok Pesantren Blitar Jatim.(Foto: Ist)
BLITAR, Berita HUKUM - Workshop Perlindungan dan Pengelolaan Pondok Pesantren yang diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2013 di Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Mantenan Blitar Jawa Timur dihadiri oleh 35 Pondok Pesantren di Eks Karesedenan Kediri dengan peserta dari Ustadz pengelola Pondok Pesantren dengan sejumlah 110 orang.

Kegiatan yang bertujuan untuk Mengidentifikasi persoalan-persoalan lingkungan maupun langkah pemecahannya di Pondok Pesantren, Menyusun kegiatan dan program lingkungan hidup di Pondok Pesantren, Menyusun rencana aksi untuk mengoptimalkan peran Pondok Pesantren dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mendeklarasikan Jaringan Kerja Sama Pondok Pesantren Peduli LH Eks Karesedenan Kediri.

Kegiatan kerjasama antara Pengurus Besar Nahdatul Ulama, BLH Kabupaten Blitar, LKK NU Kabupaten Blitar difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain: Kepala BLH Kabupaten Blitar Sdr. M. Krisna, Sekjend LPP NU, Sdr. Imam Pituduh dan Asisten Deputi Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Sdr. Tri Bangun Lakasana Sony.

Kiyai Dliyyaudin Zamzami selaku pemilik Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam menyampaikan apresiasinya terhadap keinginan semua pihak untuk mendorong warga Pondok Pesantren agar lebih ramah lingkungan sehingga dapat menghapus kesan dari para pihak bahwa Pondok Pesan yang terkesan kumuh berubah menjadi Pesantren yang berbudaya dan ramah terhadap lingkungan sekitar, karena sesungguh ajaran islam menghendaki seperti itu.

Sementara Sekjend LPP NU Sdr. Imam Pituduh menyampaikan bahwa perlunya memahami spirit yang disampaikan dalam Al-Qur’an Surat At-Tin yang ketika kita tidak diindahkan akan menjadi ancaman ekologis yang akan berdampak pada penurunan kualitas ibadah umat islam, hal itu telah menjadi realitas pada saat ini seperti kelangkahan sumberdaya air, kelangkahan tanah karena tercemar kesemua itu merupakan sumber utama sebagai bahan pelaksanaan ibadah umat islam dimana air untuk air suci wudhu sementara tanah/debu sebagai bahan tayamum serta kelangkahan sumber daya ekonomis yang menurunkan pendapatan ekonomi keluarga sehingga umat islam tidak mampu lagi untuk mengeluarkan zakat dan sedekah.

Untuk mengatasi hal tersebut warga Pondok Pesantren diharapkan menjadi pionier gerakan untuk mengembalikan kualitas lingkungan tersebut dari ancaman ekologis karena hal tersebut menjadi kebutuhan amal ibadah bagi umat islam.

Dalam mendorong Pondok Pesantren, Kepala BLH Kabupaten Blitar menyampaikan beberapa catatan dalam pengembangan Pondok Pesantren agar Pondok Pesantren menjadi Pondok berwawasan ekologis, antara lain:

1. Menjadikan tema lingkungan sebagai salah satu isu yang harus disampikan dalam kegiatan kutbah Jum’at, kultum, pengajian, buletin dakwah, atau media lainnya.

2. Mendesain Pondok Pesantren, masjid/mushola yang memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan yang maksimal sehingga dapat mengurangi pengunaan lampu dan kipas angin.

3. Mengelola sampah dan limbah serta pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan.
4. Memanfaatkan air bekas wudhu yang merupakan air musta’mal (suci tapi tidak mensucikan) untuk disalurkan ke peresapan atau kolam sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
5. Menjaga kebersihan dan kesucian lingkungan Pondok Pesantren
6. Menyebarluaskan pesan peduli lingkungan kepada masyarakat.

Tri Bangun Laksana Sony menyampaikan bahwa kata kunci ketika warga Pondok agar ramah lingkungan dimana Perlunya membangun Perilaku ramah lingkungan bagi warga Pondok Pesantren, seperti melestarikan hal-hal yang terkait langsung dengan pondok pesantren, antara lain kesehatan lingkungan Pondok Pesantren, masalah tingkah laku warga pondok,masalah makanan,serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Pondok Pesantren berdasarkan data tahun 2011, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, jumlah santri Pondok Pesantren di 33 provinsi di seluruh Indonesia, mencapai 3,65 juta yang tersebar di 25.000 Pondok Pesantren. Sebagian Ponpes masih menerapkan pendidikan tradisional, namun banyak juga sudah yang modern, Tentunya dengan Jumlah pondok pesantren dan jumlah santri yang begitu besar, merupakan potensi besar, dimana potensi merupakan peluang ketika dapat melakukan langkah-langkah nyata untuk melindungi maupun memelihara lingkungan, tetapi ini sekaligus akan menjadi ancaman bagi lingkungan jika tidak melakukan atau membiarkan lingkungan disekitarnya tidak dipelihara maupun dibiarkan.

Tetapi jika mau melakukan sesuatu lakukanlah gerakan aksi untuk lingkungan hidup, seperti: Tanam dan Pelihara Pohon, Hemat Energi, Hemat air, Pengelolaan Sampah (3R), penggunaan sepeda dilingkungan Pondok Pesantren, penggunaan kertas bolak balik dilingkungan Pondok Pesantren, pembangunan bank sampah dipondok.

Pada kegiatan tersebut diakhiri dengan pernyataan sikap bersama dari Jaringan Kerja Sama Pondok Pesantren Peduli LH Eks Karesedenan Kediri, yang disampaikan sebagai berikut:

1. Mendorong dan mendukung semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Meningkatkan kepedulian umat, santri dan komunitas santri dan komunitas sekitar Pondok Pesantren untuk mengambil inisiatif dalam berbagai upaya pelestarian lingkungan baik dari tataran ide sampai implementasinya.
3. Mempelopori keteladanan melalui kegiatan yang ramah lingkungan khususnya dipondok-pondok pesantren disekitarnya.
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan pesantren dan kebijakan publik pada umumnya yang mempunyai keberpihakan yang tinggi terhadap lingkungan hidup.

Dengan jaringan pondok pesantren yang terbentuk diharapkan pondok pesantren akan menjadi lokomotif perubahan perilaku berbudaya lingkungan hidup bagi warga pondok maupun bagi warga sekitar dengan senantiasa melakukan Amar ma’ruf nahi munkar (al`amru bil-ma’ruf wannahyu’anil-mun’kar) dimana perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat, yang tentunya agar umat peduli dan terus peduli pada lingkungan hidup.(mlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait Lingkungan Hidup
 
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
 
Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
 
Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
 
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
 
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]