Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
IPW
Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
Tuesday 02 Jul 2013 17:40:35

Koordinator Indonesian Police Watch, Neta S. Pane.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menganggap enteng, lengah, dan ceroboh terhadap kasus hilangnya 250 dinamit dalam perjalanan dari Subang ke Bogor, hal ini diingatkan Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (2/7) di Jakarta.

"Sebab bukan mustahil dinamit tersebut jatuh ke jaringan teroris, mengingat dalam waktu dekat ada dua event Internasional di Indonesia. Pertama, Perdana Menteri Australia Kevin Rudd akan berkunjung ke Jakarta dan Bogor pada 4 - 5 Juli 2013," kata Neta.

Perlu diketahui Situs berita Sydney Morning Herald sudah mengaitkan berita hilangnya dua kotak dinamit itu di Bogor dengan rencana kunjungan Kevin ke Bogor.

Event kedua yaitu konferensi tingkat tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) akan berlangsung di Bali pada Oktober 2013. Selain itu pada 17 Juli adalah peringatan 14 tahun tragedi Bom Kuningan 3.

"Kawasan Kuningan sudah 3 kali kena serangan teror bom. Terakhir, 17 Juli 2009 Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Kuningan hancur diterjang bom. Sembilan orang tewas dan 53 luka dalam tragedi tersebut," ujar Neta mengingatkan.

Dijelaskannya, bahwa event-event ini patut diwaspadai Polri. Sebab saat ini ada dua kelompok teroris yang masih bergentayangan, yaitu kelompok Upik Lawanga dan Santoso dari Poso yang masih menghimpun kader-kadernya untuk membuat bom termos, bom buku, bom senter, dan lain-lain.

"Kemudian ada kelompok pengikut Sigit Qurdowi dari Solo. Meski Sigit sudah tewas tertembak, pengikutnya masih beraksi. Bom bunuh diri di masjid Polres Cirebon pada 15 April 2011 adalah rancangan mereka," ucap Neta.

Menurut Neta, hilangnya 250 dinamit, harus diwaspadai karena bisa dijadikan bom ransel. Karena bahan peledak (handak) organik dalam dinamit (seperti TNT) adalah bahan utama pembuatan bom ransel, yang ringkas, tidak perlu banyak tapi hi-explosive.

Bom ransel bukan terbuat dari handak anorganik low explosive (yang biasa disebut black powder), jadi ledakannya akan lebih dahsyat. Jadi, dalam kasus hilangnya 250 dinamit tersebut, Polri harus mengantisipasi serangan bom bunuh diri dengan target dalam ruangan, seperti yg terjadi di Hotel Marriott II dan Jimbaran Cafe, Bali.

"Jika Polri bisa segera menemukan 250 dinamit itu, kekhawatiran tersebut tentu akan berkurang," pungkas Neta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait IPW
 
IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
 
IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
 
Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
 
Neta S. Pane: Polisi Harus Adil dan Berikan Kepastian Hukum
 
IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]