Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SEA Games
Mengenal Sosok Rimau, Maskot SEA Games 2017
2017-08-09 06:44:48

JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran maskot pada ajang multicabang memiliki makna ganda dan telah menjadi sebuah elemen penting.

Selain menjadi identitas negara penyelenggara, maskot juga kerap dianggap sebagai lambang keberuntungan.

Malaysia sebagai tuan rumah SEA Games ke-29 pun menjadikan Rimau sebagai maskot.

Rimau, yang merupakan harimau Malaysia ini, dijadikan maskot karena dia adalah ciri negara tersebut.

Selain itu, kehadiran Rimau sekaligus menjadi kampanye lingkungan hidup mengingat saat ini populasi harimau jenis ini hanya tersisa 250 ekor di alam liar.


Rimau yang digambarkan sebagai representasi sosok olahragawan sejati yang punya semangat bertanding, kompetitif, ramah, dan bersahabat.

"Rimau akan mewujudkan semangat perjuangan di arena olahraga. Rimau adalah jenis harimau Malaysia yang anggun dan kuat," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Khairy Jamaluddin, yang dilansir The Star.

"Dia menggambarkan kualitas atlet yang hebat, ini juga sebagai perwujudan semangat untuk kontingen Malaysia agar mengaum paling keras di SEA Games," kata Jamaluddin lagi.

Ada lima pesan yang dibawa oleh Rimau, yaitu rasa saling menghormati, integritas, berperilaku positif dan sportif, semangat kesatuan, serta selalu bergerak untuk meraih prestasi yang lebih baik dan lebih tinggi.

Dalam Bahasa Inggris, kelima pesan itu dapat dirangkai menjadi satu kata yang membentuk nama RIMAU, yakni Respect, Integrity, Move, Attitude, dan Unity.

Rimau resmi menjadi maskot ke-17 di SEA Games.

Adapun penggunaan maskot pada ajang SEA Games pertama kali digunakan pada SEA Games 1985 di Thailand.

Ajang SEA Games 2017 Malaysia berlangsung dari 19-30 Agustus mendatang, jadwal pertandingan cabang sepakbola dimulai lebih awal yakni 14 Agustus 2017.(msn/AnisaGiovanny/tabloitbola/juara/bh/sya)


 
Berita Terkait SEA Games
 
Ketum PB ISSI Berikan Bonus kepada Atlet Sepeda Indonesia Peraih Medali SEA Games Vietnam
 
Prestasi SEA Games Jeblok, Jusuf Kalla Salahkan Birokrasi yang Berbelit
 
Mengenal Sosok Rimau, Maskot SEA Games 2017
 
Menko PMK Puan Maharani Sematkan Medali Emas SEA Games
 
Bonus Rp 1 Milyar BRI pada Karate-Do Berprestasi Ajang SEA Games Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]