Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Mengedepankan WBK dan WBBM, Ditjen AHU Kemenkumham Siap Laksanakan OSS
2018-09-19 01:04:13

Tampak awak media ketika mewawancarai Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar,(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan realisasi investasi sebanyak-banyaknya untuk terciptanya lapangan pekerjaan yang baru, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plt Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengenalkan Online Single Submission (OSS).

"Sistem ini mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/ pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota yang dilakukan secara elektronik. OSS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan ijin dalam berusaha," ujar Cahyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/9).

"Pemerintah mendorong reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan sistem online," sambung dia.

Dalam pelaksanaan OSS sendiri, menurut dia, Ditjen AHU Kemenkumham dalam hal ini sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik secara akuntabel.

Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan cara membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat menperoleh pelayanan secara cepat dan tepat. Ditjen AHU sendiri sudah bebas korupsi dan pungli dengan berjalannya pelayanan melalui sistem online," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo menyampaikan Ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of Doing Business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum. Beberapa pelayanan jasa hukum yakni penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia dan kenotariatan yang sudah dilakukan secara sistem online. "Kami sudah siap dengan penerapan system OSS ini, karena layanan Ditjen AHU sudah Online," ucapnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]