Laporan tersebut" /> BeritaHUKUM.com - Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Malware
Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya
Wednesday 17 Apr 2013 20:03:06

Ilustrasi.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Dua situs porno populer, xHamster dan Pornhub, rupanya tak terima dikatakan banyak mengandung malware.

Minggu lalu, sebuah laporan BBC menyebutkan bahwa kedua situs tersebut termasuk "berbahaya" karena memasang iklan-iklan yang mengandung malware.

Laporan tersebut didasarkan pada hasil penelitian pakar keamanan Conrad Longmore, yang dilakukan dengan layanan diagnostik Google.

Pornhub menilai angka-angka iklan berbahaya yang dilampirkan Longmore "terlalu berlebihan".

Sementara itu, xHamster mengatakan bahwa situsnya kini memiliki mekanisme pengamanan yang andal, meski pernah mengalami masalah malware di masa lalu.

"Kini partner kami memeriksa semua pengiklan dengan sangat ketat. Jadi, hampir tak mungkin menaruh situs yang dijangkiti malware di xHamster," ujar seorang juru bicara situs tersebut dalam surel yang dilayangkan ke BBC, Rabu (17/4).

Jelas bermasalah

Menanggapi kedua situs porno, Longmore sebagai pihak peneliti menganggap respons xHamster dan Pornhub sebagai "penyangkalan yang bukan penyangkalan."

"Data penelitian bisa diinterpretasikan secara bebas, tetapi jelas bahwa satu minggu lalu ada masalah, masalah yang sama mungkin tak ada lagi hari ini," ujar Longman.

Riset Longman dibuat berdasarkan statistik dari layanan diagnostik Google yang menjelajahi situs-situs internet untuk mencari konten berbahaya, lalu memublikasikan apa yang ditemukannya dalam waktu 90 hari.

Untuk xHamster, konten "mencurigakan" terakhir ditemukan Google di situs ini pada 6 April. Hal serupa ditemukan di Pornhub pada 28 Januari lalu.

Pihak Pornhub menilai riiko infeksi malware di situsnya sangat "kecil".

Menurut seorang juru bicara situs itu, berdasarkan jumlah 15,5 miliar iklan yang ditayangkan tiap bulan di Pornhub, dalam tiga bulan hanya 0,003 persen iklan yang mengandung konten berbahaya.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Malware
 
Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya
 
Program Jahat Kembali Menyerang Pengguna Mac
 
Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]