Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Mengaku Polisi, Sopir Ketua PT Kaltim Cabuli Dua Siswi SMP
Sunday 28 Apr 2013 18:12:08

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Ade Permana.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap abg atau siswi sekolah menengah pertama di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi, kali ini dapat mencoreng institusi Pengadilan umumnya dan khususnya di Samarinda. Oknum Sopir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang bernama Fahmi (26) telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Samarinda Seberang, Selasa (24/4) lalu.

Sebelum melakukan pemerkosaan dan pencabulan, Fa yang juga honorer pada pegawai PT Kaltim tersebut memperdayakan dua siswi SMP pada sebuah gubuk di sekitar RT 38 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang yang sedang berteduh karena hujan lebat. Fa, warga Kelurahan Rawa Makmur Palaran dengan mengaku sebagai seorang polisi dan menggarap MY (14) dan RA (14), keduanya pelajar kelas 3 pada salah satu sekolah SMP di Samarinda Seberang.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang didampingi kedua orang tua dan keluarganya langsung melaporkan kepada Polisi.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Ade Permana, dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Sabtu (27/4), membenarkankan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oknum sopir atau honorer pada PT Kaltim yang berinisial Fa (26) yang dilaporkan kedua orang siswi SMP yang beinisial MY (14) dan RT (14) yang telah diperkosa dan pencabulan. "Pelakunya sudah kita amankan dan mengaku atas perbuatannya," ujar Ade Permana.

Kronologis kejadiannya pada Selasa, (23/4) sekitar Pukul 18:30 Wita di Jl. AMT Pranoto RT. 38, Kelurahan Sei Keledang Samarinda seberang, tepatnya di tanah kosong bekas galian batu bara di belakang pondokan, saat korban dan temannya tujuh orang berteduh tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai anggota polisi, kemudian korban pertama (MY) dipaksa pelaku ke pondok dicabuli (dirabah), kemudian pelaku menyuruh korban pertama untuk memanggil korban kedua (RA). Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, sambil mengancam akan ditembak kakinya kalau berteriak, setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepoda motor miliknya, jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, pelaku Fa (26) beserta sepeda motor Jupiter MX No. pol KT 3209 MZ milik pelaku dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Samarinda Seberang, Kamis (25/4) lalu, Fa (26), warga Kelurahan Rawa Makmur, Palaran akhirnya mengakui dirinya adalah pelaku pemerkosaan terhadap dua siswi SMP di RT. 38, Jl APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang Selasa (23/4) lalu.

"Setelah diamankan dan diminta keterangan, pelaku Fa (26) mengakui segala perbuatannya telah memperkosa dan mencabuli dua siswi SMP Selasa (23/4) lalu," jelas Ade Permana.

Hal senada juga disampaikan salah seorang satpam yang bekerja pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengaku mengenal Fa. Kepada pewarta Sabtu (27/4) malam mengatakan Fa adalah sopir pada PT Kaltim yang melakukan pemerkosaan. "Fa yang memperkosa itu sopir Ketua PT Kaltim," ujar Sumber.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]