Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Media Sosial Facebook
Mengaku Pejabat Militer di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap NAF
Saturday 20 Jul 2013 09:53:06

Lewat akun palsunya, Ukaegbu bisa berkomunikasi dengan politisi dan pejabat pertahanan.(Foto: Ist)
ABUJA, Berita HUKUM - Seorang berusia 23 tahun ditangkap oleh Angkatan Udara Nigeria (NAF) karena berpura-pura menjadi pejabat militer top di jejaring sosial Facebook.

Justice Israel Ukaegbu membuka akun Facebook dengan nama Kepala Staf Udara, Laksamana Penerbangan Alex Badeh, dan dalam tiga bulan terakhir, dia telah melakukan komunikasi dengan politisi, pejabat pertahanan, dan pegawai sipil.

Berbicara dalam sebuah konfrensi pers di Abuja, pejabat angkatan udara mengatakan Ukaegbu membuat akun tersebut karena pernah ditipu dan kehilangan banyak uang oleh petugas rekrutmen angkatan udara palsu.

Seperti dikutip oleh allafrica.com, tersangka lantas menawarkan beberapa orang di dunia maya untuk masuk NAF dengan menyediakan sejumlah uang. Dia melakukan itu untuk mengganti kerugiannya dengan menipu orang lain.

Memamerkan tersangka di pusat NAF di Abuja, Direktur Hubungan Masyarakat dan Pusat Informasi NAF, Komodor Udara Yusuf Anas, mengatakan tersangka ditangkap di No.3, Azikiwe Road, Aba, negara bagian Abia.

Dia diduga berkomplot dengan spesialis informasi dan komunikasi yang kini dalam pelarian, Raphael Onyebuenyi, untuk melakukan kejahatan.

Ukaegbu, yang menyatakan penyesalan atas tindakannya, menyalahkan situasi ekonomi yang sulit di Aba.

Saat memohon pengampunan, dia mengatakan: "Tuduhan terhadap saya adalah benar. Allah telah mengampuni saya. Mereka juga harus memaafkan saya," kata Ukaegbu.

Bagaimana selanjutnya nasib Kepala Star Udara palsu ini? Anas mengatakan ia akan diserahkan ke polisi untuk tindakan yang tepat dan menyarankan anggota masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs internet palsu.(alf/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]