Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
Tuesday 28 Jan 2014 18:15:02

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA , Berita HUKUM - Tersangka Muhammad Bahalwan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menembakan pistol ke dalam mulutnya, Bahalwan merasa frustasi dengan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Jaksa nakal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012, mengeluarkan senjata api untuk mencoba bunuh diri, dengan merasa frustasi kasus yang menjerat dan pemerasan yang berlangsung oleh Jaksa.

"Saya mau bunuh diri kemarin Senin, (27/1) malam," kata Bahalwan saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, dimana selama ini dirinya tersangkut dengan perkara korupsi.

"Saya enggak kuat dengan pemerasan-pemerasan ini," ucapnya dengan nafas sedikit tersengal-sengal. Bukan hanya karena pemerasan, tetapi ia pun ingin bunuh diri karena kasus korupsi yang menyeret dirinya.

"Ya dua-duanya lah pak," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bahalwan langsung digiring Jaksa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (27/1) malam.

Tanpa diketahui bagaimana, tiba-tiba ia mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menondongkannya ke mulut dirinya. Sontak hal tersebut menjadi perhatian awak media yang melihatnya.

Saat ini Kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui bagaimana pistol tersebut bisa lolos dari pengawasan Jaksa.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahalwan terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001. Adapun dalam dakwaan lebih subsidair dijerat Pasal 9 UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tbn/bhc//put)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]