Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Menetapkan Boediono Tersangka, Tunggu Pemeriksaan Budi Mulya
Wednesday 27 Feb 2013 13:17:11

Rapat Panwas Century dengan Pimpinan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan masyarakat mengapa sampai saat ini mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono belum ditetapkan tersangka. Menurut Abraham di gedung DPR RI dalam rapat Panitia Pengawas (Panwas) Century menerangkan bahwa untuk memproses Boediono dalam kasus Century ini, pihaknya jika KPK sudah memeriksa tersangka Budi Mulya sebagai tersangka, maka KPK bisa melanjutkan pada pihak-pihak berikutnya. Abraham mengakui bahwa sampai saat ini KPK memang baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya.

Perlu dijelaskan, kalau mencermati laporan KPK, kata Abraham, dalam laporan itu KPK sudah menetapkan Budi Mulya dan kawan-kawan. Tapi masih butuh bukti akurat untuk menetapkan tersangka lain. "Sepertinya, ada kesan lambat untuk melangkah ke atas (pejabat-pejabat BI). Sampai saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terhadap gubernur BI (Boediono), apabila belum bisa memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka," ujar Abraham.

Kalau KPK sudah memeriksa Budi Mulya, maka akan melangkah ke Dewan BI bahkan Gubernur BI. "Tolong kami beri kesempatan, sabar menunggu, agar kasus ini bisa dibuka secara transparan. Dalam hal ini penetapan pak Boediono, tunggu pemeriksaan Budi Mulya," tambah Abraham, Rabu (27/2).

Alasan lain, masih kata Abraham, KPK mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi. Misalnya saja, Sri Mulyani. Sebab Sri Mulyani saat ini berada di Amerika Serikat karena memegang jabatan Bank Dunia. "Pemeriksaan saksi-saksi ada kendala, misalnya Sri Mulyani," katanya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. Sementara satu orang lagi yakni Siti Fajriah (SF) sebenarnya juga menjadi orang yang ditetapkan tersangka. Namun, sprindik SF belum keluar karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Tapi kalau yang bersangkutan tidak sakit permanen, yakinlah sprindik akan segera keluar," tegas Abraham.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]