Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pancasila
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
2021-12-08 16:09:39

Ilustrasi. Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA menegaskan, kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, merupakan keputusan sangat strategis. Karena Pancasila digali dari sumber-sumber kearifan lokal milik bangsa Indonesia sendiri. Bukan diambil dari tempat lain, untuk dipaksakan digunakan menjadi dasar dan ideologi bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila sesuai dan bisa diterima disemua wilayah Indonesia.

Mengambil sumber dari tempat lain, untuk dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara bisa menjadi bom waktu. Seperti yang terjadi di negara Uni Soviet. Soviet memaksakan Komunisme sebagai dasar dan ideologi mereka. Akibatnya saat negara tersebut melakukan restrukturisasi melalui kebijakan Glasnot dan Perestroika, pada 1991 Soviet malah terpecah belah menjadi beberapa negara. Sementara Soviet sendiri, hilang dari peta dunia.

"Di manapun negara, kalau ideologinya tidak tumbuh dari dalam masyarakatnya sendiri, niscaya akan menimbulkan bahaya di belakang hari. Karena itu beruntung kita memiliki Pancasila, yang sudah disepakati dari dulu, oleh para bapak bangsa," kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kerjasama MPR dengan Yayasan Majelis Keluarga Sakinah, Johar Jakarta Pusat, Minggu (5/12/2021).

Pancasila, kata Hidayat terbukti mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Karena itu HNW mengajak segenap bangsa Indonesia menjaga dan mempertahankan Pancasila agar tidak tergantikan oleh ideologi-ideologi lain yang belum tentu cocok bagi bangsa Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR.

"Semua warga Indonesia berhak ikut Sosialisasi, terlepas suku, agama, ras dan golongannya. MPR juga sering bekerjasama dengan siapapun untuk melaksanakan sosialisasi, baik dengan LSM, parpol, lembaga pendidikan, jamaah pengajian hingga ormas," kata Hidayat menambahkan.

Selain diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, empat pilar, menurut Hidayat juga bisa digunakan untuk meluruskan masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan sosial masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]