Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Hambalang
Menelusuri "Alvardgate & Harriergate dalam Korupsi Proyek Hambalang"
Thursday 13 Dec 2012 08:03:22

Aksi Masyarakat Bersama Anti Korup(MABES_ANTI KORUPSI) di depan gedung KPK, Selasa (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penetapan mantan mempora Andi A Malarangeng sebagai tersangka, kini kasus Hambalang memasuki babak baru dalam perkembangan kasus mega proyek pusat sarana olah raga Hambalang.

Menurut hasil audit BPK, kesalahan Andi karena tidak menetapkan nilai proyek di atas 50 milyard, melainkan di ambil keputusan oleh SesMenpora Wafid Muharam.

Setelah Jumat (7/12) lalu, Abraham Samad mengumumkan pencekalan serta menaikan status tersangka pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Malaranggeng. Abraham juga berjanji akan segera memeriksa saksi-saksi, terkait Hambalang. Di mana hingga hari ini sudah 8 saksi di periksa penyidik KPK, yaitu: Deddy Kusnidar, Syarifah Sifiah, Luky Ambar Winarta, Didi Nurhadiman,Toho Cholik Mutohir, Wisler Manalu, Ahmad Sundaya, dan Joko Pitoyo.

Satu persatu, setelah Angei, kini giliran Andi, dan semua nyayian Nazaruddin akhirnya terbukti, salah seorang dari tim pengacara Nazarudin, Junimart Girsang Di ILC TV One,Selasa(11/12) mengungkapkan.

Bahwa seharusnya Nazaruddin Mendapat Rewad untuk nyayianya, mengapa Mindo Rosalina bisa dapat, Nazaruddin sudah berkali-kali mengatakan bahwa mendapat perintah khusus dari Anas Untuk mengurus Projek Hambalang.

Begitu juga dengan tekanan cukup deras dari Masyarakat Bersama Anti Korupsi, yang pada hari Jumat (7/17) berdemo di KPK sesat sebelum Abraham Samad Mengumumkan, setatus Andi Malarangeng, juga pada hari Selasa(11/12) kembali berdemo di KPK, untuk membongkar korupsi, meminta Anas Dan Mahfud Soeroso segara di tangkap dan di adili.

Dalam keteranganya kepada BeritaHUKUM.com Rahman Latuconsina Ketua MABES Anti Korupsi, mengatakan, 'Kicauan atau Nyanyian' Nazaruddin, satu persatu menjadi kebenaran, dan kami menghimbau KPK mengkaji lebih dalam apa yang menjadi nyayian Nazaruddin. tentang adanya perintah khusus Anas terhadapnya dalam kasus Hambalang.

Temuan penyidik KPK, tentang Mobil Alvardgate & Harriergate, sesungguhnya bisa menjadi pintu masuk menyeret AU ke pengadilan TIPIKOR, harus diadili bukan 'digantung dimonas' karena kami yakin itu hanya Jargonnya Anas. Ujar Rahman.

Alvardgate & Harriergate terindikasi mempunyai unsur gratifikasi, karena Mobil mewah ini diberikan PT. Adhie Karya atas sepak terjang AU & kelompok lainnya dalam memenangkan PT. Adhie karya sebagai pelaksana Proyek Hambalang.

KPK harus menangkap Mahfud Soeroso, yang kami duga sebagai tangan kanan' AU dalam menjalankan Perusahaannya, serta memainkan proyek2 haram yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Kami tetap pada kesimpulan awal, bahwa, kami akan melakukan, aksi kami berikutnya Jumat,14 Des 2012 ke KPK dengan harapan kami KPK berani, menelusuri "Alvardgate & Harriergate dalam Korupsi Proyek Hambalang" pungkas Rahman Latuconsina pemuda asal Indonesia Timur ini kepada beritaHUKUM.com.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]