Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
PT KAI
Meneg BUMN Digugat Mantan Direksi PT KAI
Friday 27 Jan 2012 01:31:27

Stasiun Kereta Api PT KAI Persero (Foto: BeritaHUKUM.com))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pegawai BUMN dengan jabatan Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Amin Abdurachman menggugat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan. Ia meminta menteri mencabut surat keputusan Nomor KEP-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007 tentang pemberhentiannya sebagai anggota direksi KAI.

Selain itu, pemerintah juga dimintanya segera memulihkan hak, harkat, martabat dan nama baik setara kedudukan Amin sebagai direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-69/MBU/2005 tertanggal 27 September 2005.

"Tanpa alas an jelas dan secara sepihak Meneg BUMN saat itu, memberhentikan saya melalui surat keputusan Nomor Kep-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007. Pemecatan itu saya yakini, karena aktifitas saya yang ingin membenahi PT KAI tidak disukai direksi dan lingkungan Meneg BUMN," kata Amien Abdurachman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).

Amin yang didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Pakpahan menyatakan, sejak menjadi pegawai sampai menduduki jabatannya, dirinya memang pegawai yang aktif dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh atau pegawai khususnya pegawai Kereta Api Indonesia. “Saya memang selalu berupaya, agar PT KAI lepas dari manipulasi-manipulasi dan tindak koruptif sejumlah pejabatnya,” imbuhnya.

Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN, jelas Amin, tidak mengerti secara rinci masalah ini. Namun, diharapkan bos Jawa Pos itu mempelajari kasusnya ini, agar mengerti factor masalah yang sebenarnya. "Saya menilai Dahlan Iskan itu orang baik, tetapi belum mengerti permasalahan sesungguhnya,” paparnya.

Atas dasar itu, lanjut pengacara Muchtar Pakpahan, Meneg BUMN harus segera mengembalikan hak-haknya. “Saya sudah menghubungi Meneg BUMN Dahlan Iskan, tetapi tidak mendapat tanggapan yang serius. Alasannya, sudah diselesaikan secara hubungan kerja. Untuk itu, kami akan mempermasalahkan tuntutan Pak Amin melalui jalur hukum,” tandasnya.(tnc/ind)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]