Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Beasiswa
Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa
Thursday 25 Sep 2014 05:53:58

Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan beasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut UPB Dikbud. Pembentukan UPB Dikbud ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 257/P/2014 yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh pada Senin (15/9) lalu.

Ditegaskan dalam Keputusan Mendikbud itu, bahwa UPB Dikbud bersifat sementara menjelang dibentuknya Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Adapun tugas UPB Dikbud adalah mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemendikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan terpadu.

Selain itu, UPB Dikbud bertugas untuk mempercepat pemberian beasiswa untuk dosen, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan beasiswa pendidikan dan kebudayaan, menyusun laporan pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan dan kebudayaan kepada Mendikbud, dan mempersiapkan pembentukan Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk mempersiapkan organisasi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud mendapat wewenang menunjuk dan mengangkat Ketua UPB Dikbud, dan selanjutnya membentuk Sekretariat dan Divisi sesuai kebutuhan.

Seluruh Beasiswa

Mendikbud Mohammad Nuh beberapa waktu lalu menjelaskan unit khusus itu tidak hanya akan menangani beasiswa luar negeri, tetapi juga menangani seluruh beasiswa berbagai tingkat, kecuali bantuan siswa miskin (BSM).

Mendikbud menambahkan bahwa tujuan penggabungan unit ini semata-mata untuk mempermudah perencanaan, seperti pencarian sekolah, penyaluran beasiswa dan pertanggungjawaban beasiswa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignyo mengungkap pembentukan unit ini dilakukan setelah Kemdibud melakukan kajian manajemen dan kajian akademik sejak lima bulan lalu.

“Unit ini diharapkan akan lebih fokus memberikan pelayanan, mulai dari informasi, mekanisme pendaftaran, hingga pencairan dana bagi penerima beasiswa baik yang studi di dalam maupun di luar negeri. Saat ini pengelolaan beasiswa tersebar di Ditjen Dikti, Setjen, dan direktorat-direktorat lainnya,” jelas Patdono.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya meningkatkan dan mempercepat penyediaan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi melalui pemberian beasiswa.

Dari program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPP) saja, Kemdikbud sudah menyalurkan beasiswa untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi (PT) sejumlah 3760 orang dalam kurun waktu 2008-2012. Selain BPP, Kemdikbud juga menyediakan beasiswa lain, diantaranya Beasiswa Unggulan dan Darmasiwa.(Kemdikbud/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Beasiswa
 
• Bantu Kualitas SDM, StuNed Buka Lima Program Master secara Gratis
 
• Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa
 
• Masa Akhir Kepemimpinan SBY, Kucurkan Beasiswa untuk Bentuk Pemimpin Masa Depan
 
• Tabungan Dana Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3
 
• Rabu ini, Presiden Luncurkan Beasiswa Prestisius 'Presidential Scholarship'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]