Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Mendidik Kaum Muda Berantas Korupsi
Tuesday 27 Oct 2015 03:25:01

Ilustrasi. Youth Camp yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi .(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sajali tampak antusias mengikuti setiap sesi materi. Mahasiswa Ilmu Geografi Universitas Negeri Jakarta itu, merupakan salah satu dari 48 peserta Youth Camp yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi pada 18-29 Oktober 2015 di Yogyarakta.

Para peserta merupakan para pemuda pilihan yang punya segudang pengalaman berorganisasi. Tak hanya itu, manfaat dari aktivitasnya, harus memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dari 1.200 pemuda yang diseleksi, panitia memilih 20 di antaranya dengan melihat esai mereka. Sisanya, ada jalur undangan dan satu tiket dari kuis di media sosial.

Beruntung, Sajali lolos berkat kuis itu dengan melakukan kultwit meme antikorupsi. “Saya bikin beberapa meme yang menunjukkan nilai antikorupsi sehari-hari, seperti motor yang mengambil jalur busway atau buang sampah sembarangan.

“Isu korupsi nggak mesti yang besar-besar. Itu juga korupsi lho,” ujar Presiden Forum Indonesia Muda (FIM) Regional Depok dan Jakarta ini.

Selama tiga hari pertama, para peserta mendapatkan pembekalan dari para penggerak perubahan, semisal Ahmad Bahrodin yang memberdayakan petani di 17 kabupaten di Jawa Tengah agar berdikari mengelola sumber daya alam, atau Arief Budiman yang menginspirasi penenun di Bali agar karyanya lebih bernilai ekonomi.

Setelah itu, selama empat hari, mereka dibagi ke dalam empat kelompok dan menetap di empat desa, yakni Desa Girikerto, Desa Umbulharjo, Desa Bokoharjo dan Tegal Gendu, Prenggan Kota Gede. Di sini, para peserta akan melakukan intervensi sosial dengan mempraktikkan materi dan konsep yang telah disusun pada tahap pertama, untuk memecahkan persoalan sosial yang ada.

Menurut Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP, intervensi sosial yang dilakukan selama tahapan ini diupayakan menyelesaikan permasalahan yang ada. “Sehingga langkah itu dapat membangun kesadaran kolektif seluruh masyarakat desa dan meletakkan dasar untuk dilanjutkan oleh pemuda desa yang bersangkutan secara mandiri,” katanya.

Dengan konsep volunterisme dan aktivisme, kata Johan, KPK percaya para pemuda mampu melawan korupsi secara intensif dan dengan cara kreatif. Sebab, kata Johan, KPK harus mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dengan cara dan target segmentasi yang beragam.

“Pendidikan antikorupsi harus diberikan kepada semua elemen masyarakat, agar tumbuh pengetahuan, kesadaran dan sikap nyata untuk melawan korupsi,” katanya.

Selanjutnya, para peserta akan saling berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di setiap desa. Pada tahap ini, mereka dapat membangun jalinan komunikasi yang lebih solid serta merencanakan program untuk daerah dan komunitas mereka di tempat asal.

Puncak kegiatan Youth Camp kali bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, dimana sebuah pentas budaya akan dirancang dan dipentaskan dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Pada acara itu, para peserta akan mendeklarasikan “Janji Antikorupsi” dan membuat prasasti sebagai bukti komitmen kaum muda untuk melakukan perubahan sosial untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dan terbebas dari korupsi.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]