Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Mendagri Jadikan Ahok Contoh Buruk Kepala Daerah
Thursday 17 Sep 2015 01:18:00

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mencontoh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terus berkonflik dengan legislatif mengenai program pembangunan daerah.

Menurut Mendagri, eksekutif dan legislatif harus bersinergi dalam rangka mengusung kerangka anggaran guna merealisasi program pembangunan daerah, bukannya malah terus berkonflik.

"Perencanan pembangunan di daerah itu harus jangka panjang. Membangun infrastruktur harus setidaknya 50-100 tahun. Kalau jangka pendek, seperti jakarta ini, monorel ini berhenti," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/9).

Tjahjo menambahkan perencanaan jangka panjang mengenai pembangunan inftastruktur juga terhambat akibat konflik eksekutif dan legislatif. Bahkan, Perencanan berbunga juga berdampak akibat konflik tersebut.

Untuk itu, Mendagri berharap ada perencaan jangka panjang terkait hal tersebut guna pembangunan infrastruktur bisa dilakukan dengan cepat dan baik. "Katanya punya modal, harga-harga tanah juga sudah luar biasa. Di Semanggi (Jakarta Selatan) Rp190 juta per 1 meter," imbuh dia.

Mendagri mengungkapkan seharusnya eksekutif dan legislatif mencontoh kesolidan yang ada di Tiongkok, yang terwujud dalam sinergi partai politik dengan pemerintahan membangun suatu daerah. "Sehingga garis komandonya satu komando. Di kita kan belum," tandas politikus PDIP itu.(ayp/rimanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]