Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Qanun Aceh
Mendagri: Soal Qanun Bendera, Rakyat Aceh Tidak Perlu Kehilangan Muka
Wednesday 03 Apr 2013 20:03:52

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Depdagri.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, rakyat Aceh tidak perlu kehilangan muka apabila ada evaluasi dari Pemerintah Pusat terhadap Qanun atau Peraturan Daerah, termasuk Qanun tentang lambing bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada 22 Maret lalu.

“Kemendagri sudah mengevaluasi 18.000 lebih Perda selama 3 tahun terakhir ini termasuk di dalamnya Qanun. Jadi evaluasi Qanun bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali. Ada beberapa Perda yang berdasarkan evaluasi Kemendagri akhirnya dibatalkan,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).

Mendagri mengingat apabila proses evaluasi terhadap Perda atau Qanun itu dilihat dari proses hukum dalam proses bernegara, hal ini bukanlah suatu masalah.

“Untuk pengibaran bendera yang sedang diperdebatkan saat ini, diharapkan agar tidak dilakukan saat ini sampai evaluasi selesai dilakukan,” pinta Gamawan.

Terkait dengan Qanun tetang bendera, menurut Gamawan Fauzi, Kemendagri akan berkunjung ke Aceh untuk membahas kembali soal evaluasi lambang dan bendera Aceh itu.

Mendagri berharap agar pertemuannya dengan Pemda Aceh untuk membahas Qanun Aceh tidak berjalan alot sehingga tidak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden.

“Sebelumnya juga ada beberapa Qanun Aceh yang tidak sesuai dengan Undang-Undang oleh karena itulah akan dikoreksi,” papar Mendagri.

Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, saat ini di Aceh yang dikibarkan adalah Bendera Merah Putih, hal tersebut memperlihatkan sambutan yang positif dari Pemerintah Aceh. Tidak ada pro dan kontra lagi.

Dukung Mendagri

Sebelumnya pada rapat terbatas kabinet Senin (1/4) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkah Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan DPR Aceh mengenai penetapan lambang dan bendera Aceh.

Presiden meminta agar masalah Qanun DPR Aceh tetap lambang dan bendera Aceh itu cepat ditangani. “Jangan dibawa kesana kemari, apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa mundur kembali apa yang kita lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh,” kata Presiden SBY.(ira/bp/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]