Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres 2014
Mendaftar Pertama, PKS Serahkan 492 Bakal Caleg DPR
Wednesday 17 Apr 2013 11:41:30

PKS saat mendaftar di KPU.(Foto: kpu)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dipimpin oleh Ketua Fraksi, Hidayat Nur Wahid dan Sekjen PKS, Taufik Ridho, partai berlambang bulan sabit ini menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikemas dalam 16 kotak berbahan plastik kepada petugas pendaftaran di aula lt. 2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (16/4) sekitar pukul 14:00 WIB.

"Alhamdulillah hari ini PKS bisa mendaftar dan ternyata kami menjadi partai yang pertama mendaftarkan caleg untuk Pemilu 2014. PKS mendaftarkan 492 caleg untuk seratus persen daerah pemilihan (dapil) yang berjumlah 77 dapil. Komposisinya adalah, 301 laki-laki dan 191 perempuan," terang Taufik Ridho dalam jumpa pers sesaat setelah pendaftaran.

Jika dirata-rata, sambung Taufik, caleg yang didaftarkan oleh PKS, usianya antara 30 hingga 50 tahun.

"Secara statistik, caleg yang didaftarkan PKS rata-rata atau 81 persennya berusia 30-50 tahun. Sisanya berusia 50-60 tahun dan di bawah usia 30 tahun. Sementara untuk pendidikan, rata-rata yang lulusan S1 sebanyak 57 persen, S2 sebanyak 21,7 persen, S3 sebanyak 6,2 persen dan SMA 12,4 persen," ujarnya.

Panitia pendaftaran bacaleg DPR, yang terbagi menjadi dua belas kelompok, sesuai dengan jumlah partai politik peserta Pemilu 2014, dimana satu kelompok terdiri dari empat orang, kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh berkas bacaleg yang disampaikan oleh PKS.

Petugas pendaftaran harus memeriksa tidak kurang dari 24 berkas per orang per dapil. Jika diasumsikan sebuah partai menyerahkan seratus persen caleg sesuai jumlah alokasi kursi (560 kursi), maka akan ada 560 bacaleg yang harus diperiksa berkasnya dikalikan dengan jumlah dapil untuk anggota DPR, yakni 77 dapil. Sehingga, untuk partai politik yang mendaftarkan seratus persen caleg-nya di 77 dapil, maka jumlah total bacaleg yang harus diperiksa oleh petugas pendaftaran adalah 4.3120 orang.(dd/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]