Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Menangkan Jokowi, Kiai dan Santri se-Indonesia Siap Kuasai Masjid
2019-04-12 08:12:13

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah menyatakan tekad dan kesiapannya untuk mengembalikan fungsi masjid dan mushala sebagai pusat pergerakan Islam Ahlussunnah Waljama'ah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Seruan Jihad Pemenangan Jokowi-Ma'ruf yang dideklarasikan pada acara Silaturrahim Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia di Pesantren Asshiddiqiyah, Batu Ceper, Kota Tangerang, 10 April 2019.

Mustasyar NU Sampang KH Syafiuddin yang ikut hadir acara itu mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena saat ini banyak masjid yang ditunggangi oleh kelompok kepentingan tertentu, juga dijadikan kampanye yang merugikan Jokowi-Ma'ruf.

"Kadang diselipkan dalam cermah, sampai yang berbau fitnah, hoaks juga dilakukan," katanya saat dihubungi, Jumat (12/4).

Oleh karena itu, menurutnya, jihad mengembalikan fungsi masjid dan mushala merupakan cara untuk menghentikan fenomena yang telah massif tersebut. Lewat masjid pula, kiai dan pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia dapat meluruskan segala fitnah serta membendung ujaran kebencian yang memecah belah bangsa.

"Kita jadikan masjid pusat pergerakan kita menjaga NKRI. Insya Allah negeri ini aman," tandasnya.

Dia pun mendorong santri dan pimpinan pesantren di seluruh daerah agar bersatu menyambut seruan jihad ini. Indonesia, katanya, harus dipimpin oleh orang yang mengutamakan persatuan, yang memberikan optimisme bukan pesimisme, bisa kerja dan paham agama.

"Pemimpin ulama dan umara. Insya Allah negeri ini lebih maju, menjadi baldatun thoyyibatun warabbun ghafur," pungkasnya.

Diketahui dalam deklarasi itu ada empat seruan jihad. Seruan itu berbunyi:

Kami para pengasuh pondok pesantren se-Indonesia, menyerukan kepada segenap alumni dan masyarakat untuk:

(1) bersama-sama berjihad memenangkan almukarom guru kita bapak Prof dr KH Maruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 sebagai wakil Presiden pembawa aspirasi kaum santri dan umat Islam;

(2) Menjaga suasana keamanan negara yang kondusif dan menolak segala bentuk hoax dan ujaran kebencian dalam pemilu;

(3) Bermunajat dan memohon kepada Allah SWT untuk keselamatan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pemimpin yang berakhlak dan peduli kepada kesejahteraan masyarakat;

(4) Mengembalikan masjid-masjid dan mushola di seluruh Indonesia untuk menjadi pusat gerakan Islam ahlussunnah waljamaah.(bh/as)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]