Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Media
Menanggapi SE Sekda Lampung, Ketum SPRI: Pemda Seharusnya Tidak Melakukan Diskriminasi Anggaran
2019-01-24 05:28:28

Hence Mandagi, Ketua Tim Formatur Dewan Pers Independen saat acara Mubes Pers Indonesia, Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019 tentang pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Heintje Mandagie menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Mandagi, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Mandagi.

Jika Sekda provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Mandagi meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak pantas menjadi pelayan public,” tegas Heintje Mandagie, Rabu (23/1) .

Verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI.

“Kondisi ini jelas menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.

Mandagi juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.(bh/hgm)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]