Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
2021-01-19 21:45:15

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Bukhori Yusuf menyesalkan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penyesalan tersebut disampaikan Bukhori terkait dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan pesantren tidak lagi dianggarkan pada tahun 2021 ini.

"Saya sangat menyesalkan keberpihakan menteri agama pada pesantren, madrasah/ sekolah swasta sangat minim selama ini," ujarnya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Padahal, kata Bukhori, pada tahun 2020 Menag telah menetapkan sebanyak 29.500 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT).

Kemudian, Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Politisi PKS ini menyarankan supaya Menteri Agama yang juga ketua umum GP Ansor ini bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut.

"Caranya memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi, sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.(pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Pesantren
 
HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]