Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Menag Minta Jamaah Tenang Hadapi Virus Corona
Saturday 29 Sep 2012 16:26:48

Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, mengatakan berdasarkan laporan hingga saat ini hanya dua orang jamaah yang terserang virus mirip corona. Yang satu berasal dari Saudi dan satu lagi asal Qatar.

“Virus Corona, mengenai virus saya belum tahu pasti, tapi berdasarkan laporan ini bukan virus corona atau SARS. Ini hanya saja menyerupai. Virus ini menyerang orang dan didapati baru dua orang”, terangnya kepada wartawan usai deklarasi gerakan masyarakat maghrib mengaji (Gemmar Mengaji) di Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/9).

Dia meminta para jamaah untuk tenang. “Saya punya keyakinan pemerintah Arab Saudi sangat memberikan perhatian terhadap hal itu. Jaga kesehatan jangan terlalu lelah dan pakai masker. Karena flu itu sangat biasa di sana”, tandasnya.

Menag mengatakan, petugas kesehatan Indonesia yang ada di Makkah juga sangat mencukupi untuk penanganan masalah tersebut. Bahkan sarana dan prasarana juga cukup memadai, hanya saja jika hal tersebut dirasa tidak cukup, pihaknya meminta pasien jamaah haji Indonesia untuk dirujuk ke rumah sakit di Makkah

Belum Mengkhawatirkan

Sementara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan belum diperlukan pengawasan di bandara dan pelabuhan serta tempat penumpang lainnya untuk antisipasi menularnya virus corona baru yang menimbulkan penyakit dengan gejala mirip SARS.

"Untuk sementara menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) belum butuh (pengawasan di bandara). Kelihatannya belum (mengkhawatirkan)", kata Menkes menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis.

Salah satu gejala penyakit "Severe acute respiratory syndrome" (SARS) yang mewabah pada 2002-2003 adalah panas tinggi di atas 38 derajat Celcius, sehingga waktu itu dilakukan pengawasan kepada para penumpang yang memiliki panas tubuh tinggi sebagai langkah antisipasi.

Namun bagi virus corona yang baru dilaporkan WHO pada Minggu (23/9) lalu, Menkes mengaku belum ada imbauan untuk pengawasan ketat termasuk pemeriksaan suhu tubuh karena virus baru tersebut tidak menunjukkan gejala terjadinya wabah.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]