Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
E-Tilang
MenPAN-RB Syafruddin: Penerapan Tilang Elektronik Bentuk Kehadiran Negara di Masyarakat
2018-11-25 13:43:30

MenPAN-RB Komjen (Pol) Syafruddin saat memeberikan keterangan kepada para wartawan di di area Car Free Day sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat,Minggu (25/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Komjen (Pol) Syafruddin mengatakan penerapan tilang elektronik merupakan bentuk kehadiran negara di masyarakat. Dunia internasional sudah sepakat bahwa kepentingan publik tidak bisa dipisahkan dari kepentingan negara.

"Saya baru saja kembali dari konvensi Asia Pasifik, di sana diputuskan masyarakat dunia sudah tidak boleh dibedakan antara kepentingan negara dengan kepentingan publik. Karena kehadiran negara di tengah masyarakat harus hadir, jangan hanya lips service atau retorika terus," ujar Syafruddin saat launching aplikasi tilang elektronik di Bundaran HI, Minggu (25/11).

Lanjutnya, penerapan tilang elektronik perlu di dukung pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut pemerintah DKI Jakarta mengatur penempatan CCTV tersebut.

"Bagaimana penempatan CCTV, itu tentunya sebenarnya sederhana. Perlu bantuan dari Pemda DKI untuk penempatan CCTV. Tahun lalu saya ke Jordan, di sana setiap 15 meter ada CCTV," terangnya.

Syafruddin mengaitkan penerapan tilang elektronik ini dengan visi Indonesia di tahun 2045. Menurutnya saat itu Indonesia masuk dalam 5 negara terbesar di dunia dari semua aspek.

Mantan Wakapolri itu mengatakan ada 14 aplikasi layanan publik yang antre untuk diluncurkan hingga Desember mendatang. Targetnya ada 100 aplikasi yang diluncurkan sebelum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla usai.

"Kita harap sebelum pemerintahan selesai di 2019, 100 mall harus ada pelayanan publik, itu untuk mendekatkan negara dengan kepentingan publik," pungkasnya.

Sementara, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi acara, selain MenPAN-RB Komjen (Pol) Syafruddin hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakapolri Komjen Ari Dono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(bh/as)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]