Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi IX
Memperjuangkan Haknya, Tukang Gigi Datangi Komisi IX
Thursday 24 May 2012 11:43:10

Logo DPR RI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kemarin, Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) mendatangi Komisi IX DPR RI. Mereka bermaksud, mengkritisi adanya kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengancam profesi tukang gigi.

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, dirinya tidak setuju adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, keberadaan tukang gigi, masih dibutuhkan masyarakat karena tidak murah dan tidak ribet. “Apalagi gigi tidak ditanggung oleh Jamkesmas/Jamkesda, karena masuk kategori kecantikan,” ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat PTGI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).

Untuk itu Ribka akan meminta Anggota Komisi IX, agar menyampaikan hasil RDPU dengan tukang gigi ke Raker/RDP dengan Menkes/Wamenkes pada tanggal 4 juni 2012 nanti.

Hal senda juga diungkapkan, Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka yang menilai, hal ini tidak adil. Karena pekerjaan yang dilakukan turun temurun dan menjadi ladang penghidupan para tukang gigi dan keluargannya ditiadakan begitu saja.

“Sungguh tidak bijaksana, ditengah Pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja, rakyat yang menciptakan sendiri pekerjaannya, masih "dirampas" dengan alasan karena mereka melakukan pekerjaan yang harusnya dikerjakan dokter gigi. "Tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan sesungguhnya pekerjaan tukang gigi diyakini tidak akan menggusur pekerjaan dokter gigi jika diatur oleh Pemerintah dengan baik dan disertai pengawasan.

Oleh karena itu, Rieke memberikan rekomendasi politik atas keterangan yang telah disampaikan oleh PTGI dan data-data yang ada, mendesak Pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk, mencabut atau merevisi Permenkes 1871/2011 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Membuat aturan yang jelas yang arahnya pada pembinaan untuk meningkatkan kwalitas kemampuan para tukang gigi, agar pelayanan yang diberikan tidak membahayakan seperti dituduhkan beberapa pihak.
"Demikian pernyataan ini saya buat, tak lebih untuk kesehatan gigi bangsa dan Pemerintahan yang punya gigi" tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871 / 2011 yang mulai berlaku April 2012 itu, memberanguskan profesi tukang gigi yang sebelumnya dinaungi Permenkes No 339/ 1989.

Menurut Ketua Himpunan Ahli Gigi Palsu Indonesia (HAGPI), Riskil Akbari pelarangan profesi tukang gigi juga akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Potensi pengangguran tidak sepele mengingat jumlah tukang gigi di Indonesia mencapai 75 ribu orang.

Selain itu, bukan hanya masyarakat saja yang membutuhkan tukang gigi. Dokter gigi tidak memiliki laboratorium pembuatan gigi palsu, biasa memesan kepada tukang gigi.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Komisi IX
 
Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
 
Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
 
Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
 
RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
 
Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]