Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Memfitnah Peserta Demo 4/11, Ahok Dilaporkan Lagi ke Polisi
2016-11-21 17:26:36

Sam Aliano (kiri) dan Dr, Eggi Sudjana (Kanan) saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/11),(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano dan ratusan anggotanya melaporkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri pada, Senin (21/11). Laporan dilakukan karena Ahok dituding telah melakukan fitnah dengan mengatakan di salah satu media internasional bahwa, peserta demonstrasi damai pada Aksi Bela Islam pada Jumat 4/11 lalu di Jakarta merupakan peserta bayaran, yang dibayar sebesar Rp. 500.000,-.

Sam Aliano didampingi kuasa hukumnya Dr. Eggi Sudjana mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, laporan diterima oleh petugas di Bareskrim sekitar pukul 10 Wib pagi, Sam Aliano merasa tersinggung, sebagai peserta aksi dengan sekitar 2 juta massa demo merasa 'terhina dan sakit' difitnah terima duit Rp. 500 ribuan. "Saya ini pengusaha difitnah terima bayaran Rp. 500 ribu. Bagaimana saya terima lima ratus ribu, cincin yang saya pakai ini enam ratus juta, bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan. Ayo Pak Ahok, bisa buktikan apa tidak," tegas Sam Aliano di Bareskrim, Senin (21/11).

Lanjut Sam, ada 3 poin pada pelaporan fitnah Ahok, yaitu meminta Ahok untuk membuktikan siapa yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang, bila di jumlahkan maka nilainya bisa sebesar Rp.1 triliun.

Kedua, meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu tersebut, dan Ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang mana ia sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai.

Ahok dianggap telah menghina harga diri bangsa dan masyarakat Indonesia termasuk dirinya sebagai pengusaha muslim, Sam menilai, apa yang disampaikan Ahok dalam wawancaranya dengan media internasional itu telah mencoreng dan memalukan demokrasi yang terjadi di Indonesia.? Menurutnya, seluruh massa aksi merasa tersinggung dan merasa difitnah dengan tudingan Ahok tersebut. Maka itu, ia berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya.

Oleh karena itu Ahok harus bertanggung jawab, bagaimana Presiden Republik Indonesia mengetahuinya. Jika Ahok tidak memberi penjelasan maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu. Proses pelaporan sudah diterima petugas Bareskrim Polri, kita tinggal tunggu proses selanjutnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]