Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tenaga Kerja
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
2018-09-19 20:06:28

Ilustrasi. Demo Ribuan Karyawan Honorer Tuntut Jadi ASN di Serang, (K2) dan non-K2 se Banten di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (18/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Janji politik Jokowi-JK nyaris sempurna terjadi andai mereka keduanya membuka kran penerimaan PNS dari jutaan Tenaga Honorer yang menunggu dengan sabar meski sudah belasan bahkan puluhan tahun.

Sayangnya program pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru ogah melirik jumlah pegawai honorer di Indonesia yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Buktinya, kebijakan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dengan membuka kesempatan bagi 200 ribuan CPNS untuk tahun 2018, tidak memberi prioritas pada pegawai honorer yang telah betahun-tahun mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintahan.

Meski dedikasi dan loyalitas mereka sebagai pegawai honorer sudah teruji oleh waktu yang cukup lama. Namun tidak juga membuat pemerintah bergeming. Padahal dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah tenaga pekerja honor telah dihapus dan diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), yang tidak ubah seperti kaum buruh atau pekerja umum di kawasan industri dengan istilah out sourching.

Padahal dalam UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Pasal 2 ayat 3) seperti yang dimaksud dari ayat 1,bahwa pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap seperti yang selama ini dipahami sebagai pegawai honorer.

"Atas dasar itulah Raymon S. Far Far SH MM serta Bisri Syamsuri Nasution SPd dari Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia - Cadangan Serba Guna(PKRI Cadsena) dan Forum Honorer Indonesia ( FHI) ingin melaksanalan Diskusi Publik bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) pada Kamis, 20 September 2018 pukul 09.00 sampai selesai di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta." Kata Ketua DPC PKRI Cadsena Jakarta Pusat Suta Widhya, SH pada, Rabu (19/9) siang di Jakarta.

Menurut Suta, pemerintah sewajarnya memperhatikan lebih dulu pegawai honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap negara dibanding membuka lapangan pekerjaan bagi orang asing.

Sementara, rencana nara sumber yang akan mengupas persoalan Tenaga Honorer ini antara lain Profesor Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis. Mendagri Tjahyo Kumolo, Mempan RB Syarifudin, Laks. TNI Purn. Ir. Bonar Simangunsong ME. MSc, Drs. Agustinus Ibrahim Medah, Ali Muchtar Ngabalin, Profesor. Machfud MD., Profesor Irjen Pol Faruk Muhamad,

Para pembanding yang hadir Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Profesor Muchtar Pakpahan, Dr. Syahganda Nainggolan.

"Diskusi publik ini diharap dapat memberi solusi kongkrit dari pegawai honorer di tanah air yang sangat banyak. Jutaan mereka jumlahnya. Juga tidak sedikit diantaranya yang sudah usur berusia pensiun," jelas Bisri Syamsuri Nasution.

Ketua Panitia Pelaksana Raymond Far Far berharap, diskusi publik ini dapat diikuti sebanyak-banyaknya pegawai honorer.

"Diharapkan bisa memberi masukan, dukungan moral pun sangat diperlukan untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer Indonesia yang kurang mendapat perhatian. Karena ini adalah kali yang ke-4 mereka berjuang," tutup Raymond.(hs/bh/sya)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]