Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
Membedah RUU Ormas Demi Kedaulatan NKRI
Monday 25 Feb 2013 15:30:09

Diskusi The Jakarta Institute Bertajuk Membedah RUU Ormas Dalam Perspektif Hukum dan Sosial Demi Kedaulatan NKRI, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang akan segera di Paripurnakan di DPR dan segera menjadi UU Ormas, hari ini Senin (25/2), The Jakarta Institute menyelenggarakan Diskusi Publik yang Membedah RUU Ormas menjadi pembahasan dan diskusi di kalangan praktisi Hukum dan LSM serta Mahasiswa Jakarta.

Acara Diskusi bertajuk "Membedah RUU Ormas Dalam Perspektif Hukum dan Sosial Demi Kedaulatan NKRI". Diskusi ini berlangsung di Galery Cafe Cikini TIM Jakarta Pusat, dan di hadiri oleh:

1. Malik Haromain (Ketua Panja RUU Ormas DPR RI)
2. Drs. Bachtiar, Msi (Kesbangpol Kemendagri)
3. Prof. Taufiq Makarao (Pakar Hukum)
4. Nie Elvina (pakar sosial)
5. M Niko Kapisan (PN GMII)
6. Hendrajit (Pengamat Sosial)

Acara dibuka dengan menyayikan lagu kebangsan Indonesia Raya, selanjutnya moderator Reza Pahlevi mengatakan pentingnya diskusi ini karena banyaknya LSM yang menerima bantuan dari Asing atau donor asing.

Nie Elvina pakar sosial mengatakan, ada beberapa faktor saat ini, negara sedang menuju sisi Demokrasi hingga peluang buruh, dan rakyat, melakukan aksi-aksi demo jalanan, namun didalam ormas kita dapat menyampaikan dan menyalurkan masalah masyarakat dalam jalur yang tepat.

"Ormas itu salah satu aktor politik, jadi jangan dihilangkan sisi politik Ormas. Mohon diperhatikan dalam pasal 4 RUU ormas," ujar Elvina.

Niko Ketua GMII mengatakan UU No. 8 tahun 1985 bila di revisi apakah sudah mengakomodir dari seluruh kepentingan anak bangsa dan Ormas.

Masih banyak perbedaan yang sangat panjang dan mesti digaris bawahi, sebelum disahkannya RUU Ormas menjadi UU.

Ditambahkannya dalam UU Dasar 1945 sudah diatur untuk berkumpul, berserikat jangan sampai kita berorganisasi dan tidak cocok dengan penguasa maka kita akan di berangus.

"Ormas harus mendaftar ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dan sumbangan dalam pasal 34. Ini masih biasa, apa kelompok yang pro pemerintah yang dapat bantuan pemerintah namun yang berseberangan tidak," pungkas Niko.

Hendrajit Pengamat Sosial, mengatakan RUU ini untuk mengatur hubungan tata kelola negara dan kemasyarakatan, dan bila RUU kita sepakti dalam hal regulasi, bagaimana kita menyepakati hal ancaman Nasional, dan ancaman Asing itu apa?.

"RUU ini seperti ketakutan terhadap ancaman dalam negeri bukan asing," ujar Hendrajit.

Ditambahkanya RUU Intelijen mentok, nah sekarang RUU Ormas mau disusupi lagi, mau membangun benteng bangunlah semangat kebangsan kita sendiri.

Sementara Malik Haromain anggota Panja RUU Ormas DPR RI, hingga acara ini selesai tidak hadir, dengan alasan yang tidak diketahui.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]