Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Kasus RS Sumber Waras
Membangun Opini Sesat Kasus RS Sumber Waras, KPK Layak Dibubarkan
2016-06-18 19:44:00

Ilustrasi. Mantan relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean.(Foto: Istimewa)
Oleh: Ferdinand Hutahean

KEHADIRAN KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (15/6) di gedung DPR menghadap Komisi III justru berakhir anti klimaks bagi para pendukung anti korupsi dan bagi semua kelompok yang menjadi korban keberingasan Ahok. Akhirnya banyak publik yang membenarkan tulisan dalam undangan Kementerian Dalam Negeri yang menuliskan KPK sebagai Komisi Perlindungan Korupsi.

Sebuah tulisan yang entah disengaja atau tidak namun nuansa itu saat ini sangat kental benar ketika KPK menyatakan dihadapan Komisi III DPR RI bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas kasus jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras. Inilah kejutan yang disampaikan oleh KPK kepada publik.

Atas pernyataan tersebut, kami jadi mempertanyakan dasarnya kenapa pimpinan KPK periode lalu meminta BPK melakukan audit investigasi atas transaksi RS Sumber Waras ini setelah sebelumnya banyak temuan BPK yang menyatakan sempurna pelanggaran atas proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan Ahok.

Namun ironi besarnya, temuan audit BPK sebagai sebuah lembaga negara yang lahir dan bersumber dari Konstitusi harus menanggung malu dan harus dicap sebagai auditor bodoh karena ternyata temuannya adalah omong kosong yang menyatakan adanya kerugian negara atas kasus tersebut.

Kami mendesak BPK agar melakukan langkah konkret perlawanan kepada lembaga KPK yang lahir hanya atas perintah UU dan bersifat ad hock atau sementara. BPK tidak boleh diam jika tidak mau disebut auditor bodoh.

Jika BPK diam atas sikap KPK tersebut jangan salahkan publik yang akan menjustifikasi BPK sebagai auditor bodoh atas hasil auditnya terkait lahan RS Sumber Waras. BPK harus mempertahankan pendapatnya dan demi harga diri lembaga, sebaiknya BPK mengajak KPK bersama sama melakukan pembuktian dilapangan dengan menyertakan pihak independent.

Sudah benar ibu Mega sang Ketua Umum PDIP yang dulu pernah bilang KPK sudah tidak dibutuhkan lagi dan bisa dibubarkan. Sekarang terbukti bahwa KPK yang awalnya sebagai lembaga penegakan hukum telah bertransformasi jadi alat politik. Ini sudah menyimpang, KPK layak dibubarkan karena sudah tidak bekerja berdasarkan dalil dalil hukum namun sudah bekerja atas dalil dalil politik.

Sungguh KPK memang layak bubar, atau minimal diganti nana jadi Komisi Perlindungan Korupsi.

Penulis adalah Aktivis dan Mantan relawan Jokowi.(ts/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]