Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
2025-02-14 02:06:38

Kamto.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM, Seorang kontraktor yang dikenal bernama Kamto (41) diterlihat memakai toga Pengacara sebagaimana toga yang seperti jubah panjang digunakan Hakim, Jaksa dan Advokat/ Pengacara di saat didalam ruang persidangan. Toga tersebut digunakan Kamto di kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (10/2) dan ia mengaku sebagai Pengacara, namun tidak memperlihatkan dari organisasi advokat dimana dia bernaung.

Ketika pewarta beritakota.online menyapanya dan berjabat tangan dengannya, Kamto memakai toga dan mengaku sebagai Pengacara, saat ia duduk di kabtin bersama 3 orang lainnya pengacara muda yang saya pewarta belum mengenal.

"Apa kabar, ko pake toga, sekarang sudah jadi pengacara, sudah beracara kah," tanya pewarta.

"Sudah dong, sekarang jadi pengacara," jawab Kamto dengan gelak tawa juga diikuti ketiga teman lain mengiyahkan.

Advokad Beni Niron, SH yang disebutkan Kamto sebagai teman dekatnya dikonfirmasi pewarta terkait status Kamto sebagai pengacara usai sidang tipikor di PN Samarinda, Senin (10/2), dengan singkat Benny mengatakan, belum, belum, belum, jawab Beni Niron.

Informasi yang dihimpun pewarta dari beberapa pengacara di Pengadilan Negeri Samarinda juga tidak ada yang mengenal.

Salah seorang pengacara yang tidak mau disebut namanya kepada pewarta mengatakan bahwa tidak mungkin dia Kamto sebagai Pengacara, sebab beberapa bulan yang lalu dirinya sempat ketemu dan Kamto mengaku sedang kulia hukum di Universitas Nahdatul Ulama Samarinda Seberang, jelas Sumber.

"Beberapa bulan yang lalu dia Kamto bilang kulia hukum di kampus Universitas Nahdatul Ulama Samarinda, namun tidak tau sudah selesai atau belum kurang tau," ujar Sumber.

Sementara, Rektor Universitar Nahdatul Ulama (UNU) Samarinda Seberang, Dr. H. Farid Wadjdy, M.Pd ketika di konfirmasi pada, Rabu (12/2) mengatakan di Universitas Nahdatul Ulama Samarinda tidak ada Fakultas Hukum jadi kalau mengaku kulia di UNU ya tidak benar karena tidak ada Fakultas Hukum. Coba di cek ke Kampus lain, Untang atau Unmul, terang Farid.

"Kalau dia Mahasiswa UNU dan mengaku Fakultas Hukum ya tidak benar karena di UNU Samarinda Seberang tidak ada Fakultas Hulum. Nanti kami juga cek ada atau tidak nama Mahasiswa tersebut," ujar Rektor UNU Kaltim Farid Wadjdy.

Disamping itu, Ketua PERADI Kota Samarinda, Dr. H. Syamsudin S. H M. HUM, mengatakan kalau anggota Peradi itu tentu yang sudah lulus Sarjana Hukum. Kalau masih Mahasiswa belum bisa jadi Advokat. Karena setelah lulus, harus ikut PKPA, kemudian Ujian dan setelah itu Magang 2 tahun baru pengangkatan dan Penyumpahan, baru sah menjadi Advokat, terangnya.

"Apakah Peradi, Peradi SAI, KAI, atau Peradin, atau Ferari, karena banyak Organisasi Advokat, yang jelas kalau Peradi kami sangat ketat, gak bisa asal-asalan," ujar Syamsudin, Rabu (12/2).

Sedangkan, menurut Anggota Peradi DPC Jakarta selatan Advocad Jiffry VW Umboh,SH & Assocciates, mengatakan bahwa apabila ada yg terkait adanya oknum yang diduga bukan sebagai Advokat namun memakai baju kebesaran Advokat atau Toga yang sakral tersebut yang hanya bisa digunakan saat di sidang hukum acara pidana maka Marwah Advokat itu tercederai oleh oknum tersebut.

"Seorang yang bukan pengacara namun memakai Toga dan mengaku sebagai pengacara maka itu bisa di laporkan kepada organisasi Advokat yg bernaung atau jika ada yang sengaja melindungi atau meminjamkan Toga tersebut dalam lingkungan Pengadilan baik sengaja atau tidak disengaja maka Advokat tersebut diduga juga sudah melanggar kode etik Advokad," ujar Jiffry.

Toga dipakai saat dalam persidangan pidana dan hanya digunakan Hakim, Jaksa dan juga Pengacara yang telah di sumpah, apabila seseorang dengan sengaja meminjamkan Toga dan dipakai sembarangan tempat seperti duduk di kantin Pengadilan, selaku Anggota Peradi DPC Jakarta selatan Adv.Jiffry VW Umboh,SH & Assocciates dan sebagai Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Timur, mengecam keras dan apabila terdapat kebenaranya oknum tersebut telah mencederai Marwah Advokat dengan menggunakan Toga namun bukan sebagai Pengacara maka cari oknum tersebut untuk diproses hukum, tegas Jiffri VW Umboh, SH.(bh/gaj).


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]