Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Polri
Melindungi Polisi: Perspektif Kebijakan Hukum Indonesia
2018-05-21 11:02:11

Ilustrasi. Kombes Pol. Dr Slamet Pribadi.(Foto: Istimewa)
Oleh: Dr Slamet Pribadi

BEBERAPA MINGGU belakangan kita semua dikejutkan oleh beberapa peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi, diperlihatkan drama sadisme kepada kita semua, bahwa petugas kepolisian yg sedang bertugas dihabisi nyawanya dengan cara cara yg tidak berperikemenusiaan. Bahkan ada yg sedang berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yg akan dicelakai itu adalah petugas yg sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter Polisi.

Pelaku telah sadar sebagai kepastian, bahwa yg diserang itu adalah aparatur negara atau fasilitas negara yg dibangun dari keringat rakyat, atau setidak tidaknya disadari di kantor Polisi itu ada orang yg berseragam Polisi dan pasti sedang berdinas.

Drama menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau penghinaan terhadap petugas Polisi yg tampak nyata sedang bertugas bisa terulang kembali di masa masa akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya adalah seorang yg terduga teroris atau sdg terjadi peristiwa Terorisme.

Suatu saat akan ada peristiwa lainnya. sebagai misal, oleh seseorang yg tidak mau ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat kemudian berbalas balik Sang Polisi di aniaya atau dihina, dan Polisi dengan sabar menghadapi, meskipun bajunya sampai sobek, atribut dan topinya berjatuhan, hal ini tak dibalas takut di buly oleh masyarakat yg berpandangan negatip, atau kawatir berbuntut hukuman disiplin oleh pimpinannya karena sang Polisi membalasnya dg perbuatan setimpal dan menyakitkan.

Dimata publik Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yg berhasil memberikan solusi atas persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan tugas sebagai alat perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, ketika situasi memanas namun tidak sampai terlalu panas, karena kehadiran Polisi.

Namun disisi lain Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian dari masalah masyarakat, saat diketemukan adanya Polisi yg Korup, bahkan sebagian masyarakat merasa muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu harus diberikan hukuman yg setinggi tingginya sebab dia seorang aparat yg telah disumpah sebagai Polisi yg dilengkapi dg kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.

Terhadap Polisi nakal dan menyimpang patutlah duberikan hukuman yg setimpal atau ada hukuman tambahan atau pemberatan karena dia aparatur negara yg menyimpang dari kewajiban profesinya

Di dalam pasal 2 Undang undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Relublik Indinesia mengatakan "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Ini menunjukkan bahwa Polri adalah salah satu pelaksana fungsi pemerintahan bersama sama dengan fungsi pemerintahan lain yg melaksanakan pekerjaan administratip dan operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah rakyat

Sebagai aparatur negara, sebagai pelaksana tugas kenegaraan yg merupakan representasi negara dalam keadaan aktip untuk melayani masyarakat, memelihara kamtibmas dan melakukan penegakan hukum, idealnya Polisi harus diberikan perlindungan hukum yg cukup.

Tidaklah pantas Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai apartur negara ini Polisi mati sia sia, terhina sia sia.

Saya belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi sepenuhnya, menurut kekuasaaan tugasnya, dalam berkas berkas pemeriksaan mereka, dalam tuntutan pidana mereka, dalam pertimbangan putusan, maupun dalam putusan pidana mereka, bahkan sampai di tingkat penjara, ketika ada pelaku yg bertindak kriminal terhadap Polisi yg sdg bertugas.

Atau kedepan yg perlu dilindungi bukan hanya Polisi yg sedang bertugas, termasuk aparatur lainnya yg sedang sedang menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. Baik tugas administratip maupun operasional. Berupa hukuman pemberatan. Begitu juga sebaliknya kalau aparat melanggar atau melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu mendapat hukuman yg berat. Berupa hukuman tambahan juga

Berpikir melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang kebijakan hukum, legal drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa maksimal dalam melindungi dan melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dalam melakukan penegakan hukum.

Negara ini akan kuat dan terhormat, jika Polisinya dan aparatur negara lainya kuat dan terhormat lahir dan batin.

KUHP kita sebagai hukum positip belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur negara yg sedang bertugas, khususnya Polisi. Ancaman hukumannya di KUHP terlalu ringan, tidak lebih dari setahun, jika menjadi putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, tentu hal ini tidak memberikan efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yg sedang bertugas akan terus terjadi di hadapan mata kita

Rumusan hukum yg tegas belumlah ada, untuk memberikan perlindungan secara yuridis terhadap Polisi yg sedang bertugas. Sehingga payung hukumnya belum tersedia untuk melindungi Polisi.

Implementasi Perlindungan terhadap Polisi yg sedang bertugas harus segera dilakukan. Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini manakala tenaga profesional dan terlatih untuk melindungi masyarakat ini meninggal dan teraniaya disaat berdinas.

Kedepan dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU Kepolisian harus menjadi bagian dari kebijakan hukum.

Penulis adalah Juru Bicara Divisi Humas Polri.(wa/wl/bh/sya)




 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]