Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Melemahnya Rupiah Akibat Fundamental Ekonomi Indonesia Belum Kuat
2018-09-08 17:40:28

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan saat diskusi DIalektika Demokrasi di Media Centre DPR, Senayan.(Foto: Arief/km)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai penyebab melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), selain karena adanya krisis global, juga karena kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang belum kuat. Krisis global itu, seperti krisis yang melanda Turki bahkan sampai ke Argentina.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Pelemahan Rupiah: Dampak dan Solusinya' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). Selain Heri, hadir juga Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (F-PG), Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari (F-PDI Perjuangan), dan Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal (F-PKS) sebagai pembicara.

Namun di sisi lain, ia melihat ada joke yang menyebutkan, saat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp 12.000 melemah ke angka Rp 13.000, itu karena pengaruh The Fed. Kemudian saat di level Rp 13.000 ke Rp 13.500, karena dipengaruh geopolitik. Lalu saat rupiah melemah ke angka Rp 13.500 ke Rp 14.000, imbas dari perang dingin antara China dan Amerika. Saat di level Rp 14.000 ke Rp 14.500, merupakan dampak dari krisis Turki.

"Dan ketika menyentuh level lebih dari Rp 15.000, karena Argentina. Saya pikir sih, memang betul kalau kita memang emerging market itu pasti akan berimbas. Tetapi kembali lagi pada fundamental ekonomi kita. Kalau fundamental ekonomi kita kuat, rasanya hal ini tidak perlu kita khawatirkan," jelas Heri.

Tapi sayangnya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, fundamental Indonesia belum kuat. Dan ini terkesan sering ditutup-tutupi. Heri mencontohkan beberapa waktu lalu, dimana Presiden menyampaikan RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya dihadapan Rapat Paripurna DPR RI, dikatakan terjadi defisit APBN sampai tiga persen.

"Namun apa yang terjadi, Nota Keuangan yang disampaikan dengan anggaran lebih dari Rp 2.400 triliun, bukannya membuat mata uang rupiah membaik, malah terus menurun. Nampaknya ada sesuatu yang patut dibuka dan diketahui bersama, bahwa faktor fundamental kita memang kurang kuat," tegas Heri.

Politisi dapil Jawa Barat ini menyarankan agar Pemerintah membuat sebuah kebijakan berupa peraturan, bukan sekedar imbauan kepada para eksportir untuk menukarkan dolarnya dalam bentuk rupiah. Pasalnya, tidak sedikit eksportir yang mendapat bantuan modal dari Indonesia dalam bentuk mata uang rupiah. Namun ketika mengekspor barang, mereka mendapatkan uang dalam bentuk dolar AS, dan mereka tidak ingin menukarkannya lagi ke dalam rupiah.

"Pemerintah perlu membuat sebuah kebijakan, kalau perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), dan bukan sekedar imbauan kepada para eksportir untuk menukarkan dolarnya ke rupiah. Hal itu bisa membuat dolar berkurang dari Indonesia, dan rupiah pun akan menguat," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Rupiah
 
• Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
• Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
• Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
• Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
• IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]