Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Melecehkan Profesi Wartawan 'Pelacur', MW Resmi Dilaporkan Ke Polres Samarinda
2017-10-23 19:03:40

Tampak Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto.saat foto bersama dengan para jurnalis.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belasan jurnalis baik cetak lokal maupun nasional dan media online pada, Senin (23/10) pagi, mendatangi Markas Kepolisian Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyerahkan laporan secara tertulis atas dugaan pelecehan kepada jurnalis yang dilakukan oleh M Wahyudi (MW) pada group akun Whatsapp dengan menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan sebagai pelacur, laporan diterima langsung oleh Kapolres Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto.

MW menulis dalam group WhatsApp yang beranggotakan pejabat, anggota DPR, warga hingga kalangan LSM, termasuk didalamnya terdapat beberapa jurnalis, pada Sabtu (21/10), MW juga diduga menyebarkan tulisan tersebut di group WhatsApp lainya.

Postingan MW tersebut berisi tentang kritik mengenai tudingan tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Istana Negara Jakarta pada Jumat malam (20/10).

Asho Andi Marmin salah seorang kontributor televisi nasional mengatakan, saat membaca Whatappnya pada Sabtu (21/10) sangat kanget dan sangat tersinggung sekali dengan tulisan yang jelas melecehkan profesi sebagai jurnalis. Saat itu juga meminta MW untuk meminta maaf, namun MW menolak untuk meminta maaf dan bahkan menantang dan akan menghadapinya, terang Asho.

"Laporan tertulis langsung kami serahkan ke Kapolres, guna ditindaklanjuti, sampai tuntas dan untuk kedepannya saya serahkan ke organisasi kewartawanan," ujar Asho.

Disamping itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Suriyatman mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

"Prinsipnya ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, menggunakan media sosial harus cerdas, jangan sampai hanya gara-gara copy paste berujung ke pidana," ujar Suryatman.

Kita akan kawal dan dukung laporan dari teman-teman, budaya melecehkan melalui medsos ini sering kita jumpai, jangan sampai hal ini terulang terus," tambahnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Carles, wakil ketua PWI Samarinda yang mengatakan bahwa harapannya setelah laporan diterima dapat segera ditindaklanjuti, kedepan andaikata pelaku MW meminta maaf kita terima, namun proses hukum jalan terus, jelas Carles.

Sementara Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti, kita akan melakukan penyelidikan dan adanya unsur pidana maka kita akan lakukan penyidikan, terang Kapolres.

"Dengan telah memberikan laporan ini, bukan berarti selesai, nanti kami akan mintai keterangan teman-teman (wartawan), yang jelas kami minta teman-teman untuk tidak melakukan hal lain, atau menyerang balik," ujar Kapolres Reza.

Selanjutnya, laporan tersebut masuk ke tahapan penyelidikan, jika memang unsurnya terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang jelas perkembanganya kita akan sampaikan," tegas Kombes Pol Reza.(bh/gaj)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]