Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Melecehkan Profesi Wartawan 'Pelacur', MW Resmi Dilaporkan Ke Polres Samarinda
2017-10-23 19:03:40

Tampak Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto.saat foto bersama dengan para jurnalis.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belasan jurnalis baik cetak lokal maupun nasional dan media online pada, Senin (23/10) pagi, mendatangi Markas Kepolisian Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyerahkan laporan secara tertulis atas dugaan pelecehan kepada jurnalis yang dilakukan oleh M Wahyudi (MW) pada group akun Whatsapp dengan menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan sebagai pelacur, laporan diterima langsung oleh Kapolres Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto.

MW menulis dalam group WhatsApp yang beranggotakan pejabat, anggota DPR, warga hingga kalangan LSM, termasuk didalamnya terdapat beberapa jurnalis, pada Sabtu (21/10), MW juga diduga menyebarkan tulisan tersebut di group WhatsApp lainya.

Postingan MW tersebut berisi tentang kritik mengenai tudingan tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Istana Negara Jakarta pada Jumat malam (20/10).

Asho Andi Marmin salah seorang kontributor televisi nasional mengatakan, saat membaca Whatappnya pada Sabtu (21/10) sangat kanget dan sangat tersinggung sekali dengan tulisan yang jelas melecehkan profesi sebagai jurnalis. Saat itu juga meminta MW untuk meminta maaf, namun MW menolak untuk meminta maaf dan bahkan menantang dan akan menghadapinya, terang Asho.

"Laporan tertulis langsung kami serahkan ke Kapolres, guna ditindaklanjuti, sampai tuntas dan untuk kedepannya saya serahkan ke organisasi kewartawanan," ujar Asho.

Disamping itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Suriyatman mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

"Prinsipnya ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, menggunakan media sosial harus cerdas, jangan sampai hanya gara-gara copy paste berujung ke pidana," ujar Suryatman.

Kita akan kawal dan dukung laporan dari teman-teman, budaya melecehkan melalui medsos ini sering kita jumpai, jangan sampai hal ini terulang terus," tambahnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Carles, wakil ketua PWI Samarinda yang mengatakan bahwa harapannya setelah laporan diterima dapat segera ditindaklanjuti, kedepan andaikata pelaku MW meminta maaf kita terima, namun proses hukum jalan terus, jelas Carles.

Sementara Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti, kita akan melakukan penyelidikan dan adanya unsur pidana maka kita akan lakukan penyidikan, terang Kapolres.

"Dengan telah memberikan laporan ini, bukan berarti selesai, nanti kami akan mintai keterangan teman-teman (wartawan), yang jelas kami minta teman-teman untuk tidak melakukan hal lain, atau menyerang balik," ujar Kapolres Reza.

Selanjutnya, laporan tersebut masuk ke tahapan penyelidikan, jika memang unsurnya terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang jelas perkembanganya kita akan sampaikan," tegas Kombes Pol Reza.(bh/gaj)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]