Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Melawan, Perampok Mobil Tewas Didor di Polres Jakarta Selatan
Friday 26 Jul 2013 20:01:32

Ilustrasi, Perampok yang tewas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan terpaksa menembak mati DF, 34 tahun, satu dari empat orang komplotan pelaku pencurian mobil, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Sedangkan tiga tersangka lainnya, IW, 28 tahun, S, 47 tahun dan AR, 48 tahun, kini sudah diamankan polisi.

"Satu pelaku DF ditembak karena melawan petugas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurohmad, Jumat (26/7).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 1624 WFJ milik LAM saat tengah diparkir di ruko Jalan Bangka 2, No 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7) malam.

Petugas kemudian menangkap AR dan S yang belakangan diketahui berperan sebagai penadah hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil membekuk dua tersangka lainnya di sebuah restoran kawasan Banten, Serang.

Kemudian, polisi meminta mereka menunjukkan tempat penyimpanan alat-alat yang digunakan untuk mencuri mobil di Lebak Bulus. Di tengah jalan, tersangka DF menyerang petugas dan hendak kabur sehingga polisi menembaknya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan pencuri ini sudah melakukan aksi berulang kali di beberapa tempat. Antara lain, di Mampang sebanyak lima kali, Lebak bulus lima kali, Klender lima kali dan Bekasi.

"Sedikitnya 20 kali pelaku telah beraksi selama ini. Mereka juga tidak segan melukai orang lain jika kepergok dalam menjalankan aksinya," kata Kasat Reskrim, seperti dikutip dari portalkriminal.com.

Mobil hasil curian dijual ke beberapa daerah. Antara lain, Lampung dan Jawa. Mereka sudah menjual puluhan mobil selama menjalankan aksinya, satu unit mobil mereka jual antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Dari para tersangka, petugas menyita empat unit mobil, yaitu Avanza B 1693 UKW, Toyota sedan B 1508 LJ, Avanza hitam B 1785 SFX, serta Xenia B 1512 TFT.

Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang dan atau bertautan dengan para penadah dengan ancaman 11 tahun penjara.(jak/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]