Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Melawan, Fahri Hamzah Ungkap 6 Kebohongan Publik Sohibul Iman
2016-04-10 21:11:01

"Saya akan menggunakan hak saya untuk menggunakan jalur hukum mengenai masalah ini," @Fahrihamzah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melakukan pemecatan membuat Fahri Hamzah meradang. Dibantu para penasihat hukum, ia menyusun 6 poin yang mengindikasikan bahwa Presiden PKS Sohibul Iman telah melakukan kebohongan publik.

Poin-poin itu sekaligus jawaban Fahri atas enam kesalahan yang diterbitkan oleh PKS di laman resminya. Fahri menganggap kesalahan yang dituduhkan kepadanya tak sesuai proses sesungguhnya yang terjadi selama ini.

"Itu ditandatangani oleh Presiden PKS, maka Presiden PKS dapat saya tuduh melakukan kebohongan publik dan tak boleh pejabat negara melakukan kebohongan publik," tuding Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4) lalu.

Pertama, pernyataannya tentang anggota dewan rada-rada bloon yang dipermasalahkan PKS dianggapnya tak tepat. Sebab, pernyataan itu hanya metafor ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung. Fahri hendak mengingatkan bahwa seorang wakil rakyat tidak dipilih karena dia sangat pintar, tapi dipilih karena kemampuan khusus yang dimilikinya.

"Maka, saya berargumen tentang sistem pendukung dan bikin surat klarifikasi ke MKD dan tidak pernah diperiksa. MKD datang ke kita hanya concern soal mekanisme di MKD yang belum selesai dan menyampaikan karena banyak masalah, maka lebih baik berhati-hati. Kalau ada keputusan MKD saya harusnya terima," sebutnya.

Kedua, lanjut Fahri, PKS mempermasalahkan pernyataannya yang meminta DPR membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki alat bukti karena selama ini DPR selalu mengikuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK.

"Sikap DPR, kalau Presiden enggak mau, kita juga enggak mau, dan delik ini dikarang belakangan, saya tak pernah dipersoalkan ini," ucapnya.

Selanjutnya tuduhan bahwa Fahri "pasang badan" soal pembangunan gedung baru DPR. Fahri beralasan, dia selama ini dipilih sebagai Ketua Tim Impelentasi Reformasi DPR yang disahkan dalam paripurna yang juga diikuti Fraksi PKS. Anehnya, selama ini jabatannya itu tak pernah dipermasalahkan oleh partai.

"Saat ditunjuk dan dalam paripurna ada PKS dan semua setuju tidak ada interupsi soal pembentukan tim ini, dan di sini saya dibilang pasang badan. Saya hanya mempresentasikan ide besar dan dengan itu lahirlah satu konsep dasar yang disepakati paripurna, PKS ada di paripurna, tidak ada interupsi, delik datang belakangan buat saya," ungkapnya.

Keempat, Fahri juga membantah dituding mengejek para anggota dewan yang menolak revisi UU KPK sebagai orang sok pahlawan. "Kalau kita saling kritik kok jadi dosa besar? Kenapa kalau Mister Tiffatul sendiri yang berkali kontroversi bukan dosa besar?" sebutnya.

Kelima, Fahri juga membantah pernah menyebut tunjangan DPR selama ini kurang.

Terakhir keenam, Fahri juga tak terima disalahkan karena membela mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, selama ini Setnov tak pernah melakukan kesalahan karena Kejaksaan juga sudah menghentikan kasus tersebut.(sus/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]