Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Ramah Lingkungan
Melalui Teknologi Rekayasa, Batan Ciptakan Kantong Plastik Ramah Lingkungan
2016-03-07 22:32:16

Kepala Batan (tengah) didampingi Ketua YLKI (kanan) dan Kepala PAIR dan Kahumas Batan (kiri) saat menunjukkan contoh hasil produksi kantong plastik ramah lingkungan.(Foto:BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksperimen Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan, tidak selalu berkutat dengan pengembangan energi nuklir. Selain pemberdayaan teknologi radiasi guna mendukung ketahanan pangan, pihak Batan pun sejak 2012 ikut menjaga ekosistem lingkungan. Salah satunya, yaitu menciptakan plastik ramah lingkungan yang cepat terurai dengan tanah.

"Pembuatan plastik ramah lingkungan ini, prosesnya dimulai dengan menggunakan bahan biji plastik berbasis limbah tapioka dan beberapa bahan polimer agar mudah terurai secara alami. Proses selanjutnya adalah bahan tersebut dijadikan kopolimer atau pembentukan senyawa dengan ikatan komplek menggunakan teknologi radiasi, yaitu penyinaran radiasi gamma," papar Hendig Winarno, Kepala Pusat Aplikasi Ia sotop dan Radiasi Batan kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (7/3) dikantor pusat Batan, Jakarta Selatan.

Hendig menambahkan, selain unggul dalam proses pembuatan, plastik pun terurai sempurna saat dikuburkan kedalam tanah.
"Dapat kembali hancur setelah masuk ke dalam tanah, yaitu terurai dalam waktu dua hingga enam bulan," imbuh Hendig.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi dan menyambut baik akan penciptaan plastik ramah lingkungan milik Batan. Tulus turut meminta agar Batan bersama pelaku industri dapat memproduksi plastik ramah lingkungan tersebut secara massal.

"Namun, soal gaya hidup penggunaan plastik, khususnya yang tidak ramah lingkungan, dalam sisi penggunaan, masyarakat perlu diingatkan. Yaitu, harga jual plastik senilai 200 rupiah per plastik, ditingkatkan nilai harga jualnya. Misalnya, naik menjadi seribu rupiah per plastik," ujar Tulus mengingatkan.

Terkait penggunaan plastik konvensional atau plastik yang tidak ramah lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempublikasikan bahwa, lebih dari satu juta kantong plastik digunakan setiap menit dan hanya sekitar 50 persen yang digunakan sekali pakai kemudian menjadi sampah.

Dari total penggunaan kantong plastik tersebut, hanya sekitar 5 persen yang dilakukan daur ulang. Sementara berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, penggunaan kantong plastik mencapai sekitar 300 lembar per hari per toko/gerai. Sedangkan jumlah gerai/toko di Indonesia mencapai 90 ribu toko. Artinya dalam setahun, kantong plastik yang digunakan masyarakat indonesia mencapai 9,85 miliar lembar kantong plastik per tahun.

Pakar sampah dari Jerman, Benjamin Bongardt mengatakan bahwa plastik konvensional membutuhkan waktu selama 450 tahun agar terurai didalam tanah. Hal tersebut disebabkan material plastik terbuat dari minyak bumi dan hidropobik (kedap air), sehingga bakteri sulit mengurai atau memakan material plastik.Hingga saat ini, Indonesia menempati peringkat ke dua sebagai penghasil sampah plastik, setelah Tiongkok.(bh/rar)


 
Berita Terkait Ramah Lingkungan
 
Di P20, DPR Siap Tunjukkan Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Lewat Konsep Go Green
 
Smartphone: Bisakah Benar-benar Menjadi Ramah Lingkungan?
 
Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket
 
Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
 
Hebat..!! Kerajinan Tangan Berbahan Baku Sampah Hasil Karya Para Lansia Dijual Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]