Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
Melalui Inpres No. 1/2013, Presiden Tegaskan Perlunya Transparansi Rekrutmen CPNS
Saturday 02 Feb 2013 21:50:33

Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar dalam melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara transparan dan akuntabel. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 25 Januari 2013.

Salah satu poin yang ditekankan dalam Inpres yang ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Walikota itu adalah masalah rekrutmen untuk CPNS.

Secara khusus Presiden SBY meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabek. “Publikasikan proses rekrutmen CPNS melalui website masing-masing unit utama yang terintegrasi dengan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 npres tersebut yang ditujukan kepada Kemendikbud dan Ombudsman RI.

Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Seleksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Pejabat Struktural

Terhadap seleksi calon pejabat structural, Presiden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilaksanakan dalam rekrutmen terhadap 690 orang calon pejabat structural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga memerintahkan BKN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB).

Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah melaksanakan RB.

Terkait dengan aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan Badan Kepegawaian Negara agar bisa mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Untuk melaksanakan hal itu, BKN diharapkan bisa bekerjasama dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kelak tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]