Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Mekanisme Pemilihan Hakim Agung Saling Bertentangan, UU MA dan UU KY Diuji
Tuesday 19 Mar 2013 18:25:55

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mekanisme pemilihan Hakim Agung dalam Undang-Undang (UU) yang berbeda dengan mekanisme pemilihan Hakim Agung yang termaktub dalam UUD 1945, dipersoalkan oleh Made Darma Weda, R.M. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo. Ketiganya yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta mengajukan uji materi persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara bernomor 27/PUU-XI/2013 itu, para Pemohon yang pernah mengikuti seleksi hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mempersoalkan Pasal 8 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), dan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), yang mengatur mekanisme seleksi hakim agung, terhadap UUD 1945.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (19/03), para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yuherman dan Edy Halomoan Gurning menjelaskan kepada Majelis Hakim Konstitusi, bahwa akibat berlakunya ketentuan dalam UU MA dan UU KY, para Pemohon gagal menjadi hakim agung. Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut, Pemohon menilai ketentuan pada kedua UU itu telah menyimpang dari amanat Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden,

“Dalam UUD 1945, KY usulkan hakim agung untuk mendapat persetujuan DPR, tiba-tiba berubah menjadi pemilihan,” ujar Edy Halomoan Gurning. Oleh karena itu Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bertentangan dengan konstitusi, jika Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, jika tidak dimaknai calon hakim agung ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat agar kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan diperjelas. Selain itu Pemohon juga diminta untuk memperjelas argumentasi permohonannya. Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta kepada kuasa hukum Pemohon untuk memperbaiki bagian pendahuluan permohonan yang dinilai terlalu panjang, sehingga bagian alasan permohonan menjadi kehilangan makna, karena seharusnya bagian pendahuluan hanya sebagai ilustrasi dalam permohonan.

Hamdan juga meminta kepada kuasa hukum Para Pemohon untuk mencari risalah sidang MPR dalam amandemen UUD 1945, karena banyak metode penafsiran yang dapat digunakan untuk menafsirkan suatu kata, dengan melihat risalah sidang MPR, maka dapat dilihat maksud pembentuk UUD dalam merumuskan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.

Para pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.(ilh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hakim
 
• Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
• Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
• Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
• DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
• KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]