Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Meikarta
Meikarta Melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 Harus Ditindak Tegas
2017-09-29 08:05:35

Ilustrasi. Tampak stand pameran penjualan Meikarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono mengatakan proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar macam regulasi yaitu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurutnya, ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta.

"Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemanapun," ujar Sareh demikian sapaan akrabnya ketika ditemui saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi yang membahas Meikarta, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)

Sareh menilai, kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini.

Sementara diketahui, Lippo Grup menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72. Dalam peluncuran tersebut, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta dikabarkan dipesan masyarakat.

Rupanya, peluncuran kawasan dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu belum mendapatkan izin pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyayangkan sikap Lippo yang tetap menggelar pelbagai aktivitas pemasaran dan promosi megaproyek Meikarta, Ia pun meminta kegiatan pembangunan dan pemasaran Meikarta dihentikan sementara sampai jelas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sampai keluarnya rekomendasi provinsi. Sehingga dalam pembangunannya tidak ada potensi menyalahi tata ruang.

Proyek properti Meikarta akan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektare. Alokasinya untuk pembangunan perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, manajemen Lippo direncanaan akan mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun

Sedangkan, Pemerintah Indonesia tengah membangun enam proyek infrastruktur di kawasan tersebut. Di antaranya, Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung, Pelabuhan Patimban, Bandar Udara Kertajati International Airport, APM Monorail, jalan tol layang Jakarta-Cikampek dan kereta ringan LRT Koridor Cawang-Bekasi Timur-Cikarang.(dbs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Meikarta
 
• Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
• Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
• Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
• Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
• Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]