Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Megawati Soekarnoputri Tetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024 PDI Perjuangan
2023-04-21 19:50:35

Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ganjar Pranowo dan Puan Maharani serta petinggi PDI-P melakukan foto bersama usai mengumumkan penetapan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024 PDI Perjuangan.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengumumkan penetapan kadernya, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pengumuman ini disampaikannya di kediaman Bung Karno di Batu Tulis, Bogor, Jum'at sore (21/4).

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menetapkan saudara Ganjar Pranowo yang sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati Soekarnoputri, dikutip dari kanal YouTube DPP PDI Perjuangan.

Tampak turut hadir mendampingi Megawati Soekarnoputri dalam pengumuman penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Puan Maharani, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ganjar Pranowo serta petinggi PDI-P lainnya.

Megawati Soekarnoputri mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian dialog dengan sejumlah petinggi partai, tokoh partai, termasuk Presiden Jokowi. Serta dengan melakukan kontemplasi yang panjang dan mencermati harapan rakyat.

"Proses panjang tersebut memikirkan dan mencermati harapan rakyat dan memohon petunjuk Allah SWT," cetus Megawati Soekarnoputri.

Lebih dalam Megawati Soekarnoputri mengungkapkan, terpilihnya Ganjar adalah bukti keberhasilan pendidikan politik dan kaderisasi di PDI Perjuangan.

“PDI Perjuangan mampu melahirkan berbagai pemimpin, mereka diberi tanggung jawab yang besar bagi rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Dalam kesempatan sama Megawati Soekarnoputri juga mengumumkan penugasan Ananda Prabowo sebagai Kepala Situation Room di PDI Perjuangan untuk melakukan monitoring terhadap kondisi politik nasional. Serta menugaskan Ananda melakukan konsolidasi partai dan pemenangan untuk Pemilu 2024.

Selain itu Megawati juga memberikan tugas baru kepada Puan Maharani dalam Pemilu 2024.

"Saya memberi mandat kepada Puan untuk membentuk tim pemenangan presiden dan legislatif di Pemilu 2024," lugasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]