Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
2025-02-21 19:10:39

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda Retreat di Akademi Militer, Magelang setelah pelantikan kepala daerah. Instruksi ini sebagai respons dari penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) terkait kasus Harun Masiku.

Adapun instruksi Ketum PDI-P tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Terdapat 3 poin instruksi yakni;

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call.

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 20 Februari 2025. Hasto ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 25 Desember 2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dan melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari praperadilan itu, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga majelis hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Megawati Soekarnoputri
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]