Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Megawati Minta Jatah Banyak, Akbar Tanjung: Seharusnya Presiden Dihormati
2019-08-12 07:28:40

Akbar Tanjung Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang meminta kursi Menteri lebih banyak di Kabinet Jokowi-Maruf.

Menurutnya, pemilihan Menteri di kabinet 2019-2024 adalah hal mutlak Presiden Jokowi untuk menentukan.

"Terkait pemilihan pembantu presiden tentu saja kita melihat dari perspektif bahwa itu adalah memang hak prerogatif presiden. Karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan siapa yang akan jadi menteri," ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/8).

Soal sikap Mega yang disampaikan di Kongres V PDIP, mantan Ketua DPR RI ini menilai seharusnya posisi Jokowi yang berada dalam acara tersebut dihormati.

"Kalau di depan kita ada presiden, tentu kita memosisikan presiden sebagai kepala negara. Tentu harus menggambarkan bahwa kita menghormati beliau sebagai presiden," tegas Akbar Tanjung, mantan Ketua Umum partai Golkar ini.

Ia mengamini saat ini Jokowi dihadapkan dengan keinginan sejumlah parpol pendukung yang mengusulkan sosok calon menteri di kabinet baru. Oleh karenanya, ia yakin presiden tak akan mengenyampingkan aspirasi parpol yang berjuang memenangkannya bersama dengan Wakil Presiden terpilih, KH Maruf Amin dalam menentukan susunan kabinet.

"Saya yakin pasti presiden akan menjadikan mempertimbangkan untuk mengisi jabatan menteri dalam periode yang akan datang ini. Oleh karena itu sebaiknya kita tunggu saja," tandasnya.

Dalam Kongres V PDIP, Mega meminta jatah menteri di kabinet lebih dari empat. Permintaan tersebut disampaikan karena partai berlambang kepala banteng itu menjadi parpol pemenang di Pemilu 2019 kemarin. (rmol.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]