Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PDIP
Megawati: Permasalahan Buruh Harus diselesaikan Dialog Tripatrit
Monday 21 Oct 2013 15:28:58

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai permasalahan buruh saat ini harus diselesaikan melalui dialog tripatrit yang efektif, yaitu antara buruh, pemerintah, dan pengusaha. Hal ini disampaikan sesaat sebelum mengujungi ribuan buruh PT KMK Global Sports di Cikupa Tangerang.

Menurut mantan Presiden RI ke lima ini, "usaha yang ingin didiskusikan dengan dialog harus tripartit, namun dilakukan secara efektif," ujar Megawati yang dikenal punya komitmen untuk membela wong cilik di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Megawati, tenaga kerja di sektor industri harus dilindungi oleh kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan Pemerintah harus saling bersinergi.

Bu Mega menilai asosiasi pengusaha dan serikat-serikat buruh harus bisa mengonsolidasikan diri demi selesainya permasalahan perburuhan.

"Buruh juga harus melihat kondisi perusahaan, jangan sampai tuntutannya terpenuhi, namun perusahaan itu bangkrut. Hal-hal seperti itu yang harus diupayakan (jalan keluar)," ujarnya didamping Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi DPIP.

Megawati mencontohkan di PT KMK Global Sport, dialog tripatrit bisa dilakukan dengan baik, sehingga masalah dapat diperbaiki dan perusahaan bergerak positif.

Langkah tersebut menurut dia dilakukan pada masa pemerintahannya (2001-2004) dengan upaya dari Menteri Perindustrian dan Pedagangan Rini Soemarno. Rini menurut dia dengan cekatan melakukan tindakan pencegahan dengan pertemuan tripartit.

Hal itu terutama bagaimana perusahaan memperlakukan pekerja, kebersamaan antara pemimpin dan pekerja serta perusahaan "ramah manusia" sebelumnya saat menjabat sebagai Presiden Indonesia sembilan tahun lalu Megawati telah mengunjugi PT KMK Global Sports dan ini kali kedua kujungan Megawati ke PT KMK dengan jumlah total buruhnya saat ini 13.000 pekerja lebih.(bhc/put)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]