Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Megaproyek Jembatan 100 Triliun Rampung Tahun 2024
Friday 15 Jun 2012 03:08:32

Lokasi rencana tero­wong­an dibawah dasar laut di Selat Sunda (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) - Megaproyek jembatan Selat Sunda, yang menguras dana hingga 100 triliun, akan selesai tahun 2024. Proyek ini akan menelan waktu selama sepuluh tahun. Awal pengerjaan akan dilakukan pada tahun 2014, bertepatan pada tahun Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

Jembatan penghubung pulau Sumatera dengan Jawa tersebut, bila rampung, menjadi salah satu jembatan terpanjang di dunia. Jembatan yang menyita investor berkelas itu memiliki panjang mencapai 30 kilometer dan tinggi 80 meter.

"Pengerjaan fisik jembatan Selat Sunda dimulai tahun 2014. Saat ini masih persiapan teknis pembangunan, aspek pendanaan, studi pengembangan kawasan yang akan dibangun, dan berbagai persiapan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Hermanto Dardak dalam seminar internasional tentang pembangunan infrastruktur dan kawasan di Selat Sunda, di Hotel Werdha Pura, Sanur, Denpasar, (14/6).

Terkait dana, hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihak investor. Kesepakatan itu nantinya akan mengacu pada kongsi pemerintah, swasta, obligasi, ataupun model pembangunan lainnya. Dan belum diketahui secara pasti mengenai pengendalian megaproyek yang prestisius di tengah-tengah kondisi tumpukan utang itu. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]