Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pilot
Mediasi APG-Garuda Deadlock
Monday 12 Sep 2011 22:07:42

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya mediasi ulang antara Asosiasi Pilot Garuda (APG) dengan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, kembali tidak menghasilkan kesepakatan alias deadlock. Hal itu terjadi saat mediasi terakhir yaitu tanggal 26 Agustus lalu. Demikian keterangan tertulisnya yang disampaikan Presiden APG, Capt. Stephanus Gerardus Setitit yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (12/9).

Setelah tidak tercapai kesepakatan, kemudian Stephanus meninggalkan ruangan pertemuan yang juga diikuti Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan. Pertemuan APG dengan Manajemen Garuda dilakukan secara intensif pada bulan puasa lalu yaitu pada 15, 19, 22, 23,24, 25, 26 dan 26 Agustus 2011.

Pada 26 Agustus lalu, sebelum dilakukan perundingan, laporan yang didapat Stephanus bahwa belum adanya kata kesepakatan dari empat poin utama sebagaimana yang telah disepakati dalam perundingan pada 15 Agustus. Bahkan, masih terjadi beda pendapat terkait masalah yang akan dibahas. Hal ini tentunya sangat mengecewakan karena seluruh anggota APG sudah menunggu hasil perundingan tersebut.

Pada saat perundingan dimulai, Stephanus menanyakan mengapa tidak ada kata kesepakatan permasyalahan yang dibahas, khususnya masalah remunerasi. Pertanyaan ini dijawab oleh Direktur KeuanganPT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan dengan kata-kata "NO WAY" karena perusahaan tidak mempunyai dana yang cukup. Namun, Garuda setuju untuk melakukan perundingan terkait perubahan sistem tanpa menyebutkan dana yang disediakan.

Stephanus Gerardus Setitit menyatakan, perubahan sistem penggajian tidaklah mungkin dapat diselesaikan dalam perundingan ini karena membutuhkan waktu yang panjang dan harus melalui proses uji coba, sedangkan hasil perundingan ini ditunggu oleh 600 pilot anggota APG.

Untuk itu, Stephanus menanyakan kembali hasil perundingan selama ini apakah dapat diterima ataukah tidak terkait permasalahan perubahan sistem dari 17 menjadi 10 layers yang diajukan oleh Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

Pertanyaan tersebut kembali dijawab oleh Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, "NO WAY "dan karena Meneg BUMN sedang sakit sehingga tidak ada batas waktu dalam menyelesaikan masalah. “perundingan tidak perlu dilanjutkan, karena batas waktu yang telah disepakati telah selesai tanpa ada kesepakatan apapun,” tandas Stephanus.(tnc/ind)


 
Berita Terkait Pilot
 
Deklarasi Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia (PPPI) Guna Kesetaraan Profesi di Kancah Domestik dan Internasional
 
Ikatan Pilot Indonesia Ajak Masyarakat Lebih Bijak Menyikapi Berita Tragedi Kecelakaan Lion Air JT-610
 
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Ambil Jalan Persuasif untuk Kasus Pilot Garuda
 
Kapten Pilot Gema Melaporkan Beberapa Pilot Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik
 
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Bentuk Kepengurusan di Kongres Pertamanya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]