Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Antasari Azhar
Media Dilarang Wawancarai Antasari
Sunday 19 Aug 2012 14:43:47

Antasari Azhar (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaksanakan Sholat Ied di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Dewasa Tangerang. Kegiatan keagamaan itu berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB.

"Keluarga saya akan datang," katanya usai melaksanakan Sholat Ied di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Dewasa Tangerang, Banten, Minggu (19/8).

Namun, media dilarang meliput atau mewawancarai Antasari. Hal itu dikatakan Kepala LP Tangerang Supriyadi. Dia menyebut larangan itu diberlakukan untuk menghindari konflik.

"Seperti waktu itu, jadi panjang urusannya. Sampai, Presiden harus memberikan pernyataan", kilahnya.

Supriyadri kemudian mengatakan sebanyak 997 narapidana termasuk Antasari melaksanakan Sholat Ied di halaman LP Kelas I A Tangerang, Banten.

Untuk jam besuk, menurut Supriyadi, LP memberikan waktu dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pada hari biasa, jam besok dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Ada Sholat Id, jadi ada keterbatasan waktu", jelas Supriyadi.

Supriyadi kemudian meminta pemahaman dari keluarga narapidana mengenai keterbatasan waktu itu. Pasalnya, animo keluarga akan meningkat untuk kunjungan keluarga.

"Akan banyak sekali yang berkunjung. Saya minta pengertian keluarga bahwa tidak ada kelonggaran", pungkasnya, Demikian seperti yang dikutip media indonesia pada Minggu (19/8).(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]